Dua Jabatan Eselon II di Lingkungan Pemkab Purbalingga Dibiarkan Kosong

Rabu 04-01-2017,09:40 WIB

Bakal Ada Lelang Jabatan Lagi PURBALINGGA - Tidak semua jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Purbalingga diisi dalam pelantikan 739 pejabat di Pendapa Dipokusumo, kemarin (3/1). Dua jabatan eselon II yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih dibiarkan kosong. Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM mengatakan, dua jabatan tersebut masih dibiarkan kosong karena dari hasil tes yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel), tak satupun pejabat yang mendaftar memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatan tersebut. "Hasil tes assesmentnya masih belum sesuai dengan harapan," katanya, usai pelantikan. Menurutnya, untuk sementara dua jabatan diisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas. Posisi Plt Kepala Dindukcapil diisi Rusmo Purnomo yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dindukcapil. Sedangkan jabatan Kepala Satpol PP dirangkap Asisten I R Imam Wahyudi. "Nantinya kami akan kembali membentuk pansel untuk melakukan lelang dan seleksi terbuka di dua jabatan tersebut. Kami berharap paling lambat Juni mendatang sebelum Perubahan APBD tahun 2017, dua jabatan yang masih kosong sudah diisi,” ujarnya. Sementara itu dalam sambutannya saat melantik dan mengambil sumpah 739 pejabat eselon II dan III, bupati mengatakan, pejabat yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya harus menunjukkan kinerja. Bupati juga berharap agar pejabat yang telah dilantik dapat bersama-sama melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat. Jangan sampai setelah dilantik bersantai dan tidak turun ke bawah. Dia juga akan melakukan evaluasi secara berkala. “Jika tidak bisa bekerja harus siap-siap untuk diganti," ungkapnya. Sejumlah pejabat yang dilantik antara lain, Kepala Dinas Pendidikan yang dijabat Heriyanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) dijabat Tri Gunawan, Kepala Dinas Perhubungan Yonathan Eko Nugroho, dan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dinbudparpora) Imam Hadi. Direktur LSM Mandat Yudhia Patriana SSos mengatakan, pelantikan pejabat merupakan hak prerogratif bupati dan wabup. Penataan pejabat sudah mengacu pada aturan. “Siapapun yang dipercaya untuk menempati jabatan di dinas terkait harus mengimplementasikan slogan kerja cerdas, kerja keras dan kerja ikhlas, yang selama ini dimunculkan bupati dan wabup,” imbuhnya. (tya/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait