Bawa Sabu, Dua Wanita Ditangkap

Sabtu 12-11-2016,17:29 WIB

PURBALINGGA - Resti Meilani (24) asal Jakarta dan Diyah Arum Larasati (21) asal Kabupaten Purbalingga harus berurusan dengan polisi. Kedua wanita ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Purbalingga, Kamis (10/11) malam kemarin, karena kedapatan membawa metamfetamina jenis sabu. Keduanya ditangkap bersamaan di depan Kompleks Owabong sekitar pukul 23.05. Saat itu polisi sedang melakukan patroli dan melihat gerak gerik dua wanita yang mencurigakan. Mereka bahkan panik dan gugup saat didekati polisi. Kasat Narkoba Polres Purbalingga AKP Senentyo menjelaskan, keduanya langsung diperiksa di lokasi. Ketika dilakukan penggeledahan, di salah satu didapatkan paket sabu seberat 0,30 gram. “Petugas juga mengamankan dua bungkus rokok, dua buah pipet kaca bening, tiga buah potongan sedotan warna putih, satu buah tutup botol plastik warna biru muda lubang dua, satu korek api gas, satu smartphone warna abu abu, satu ponsel jenis blackberry dan satu tas cangklong kulit sintetis warna hitam,” tutur Senentyo, Jumat (11/11). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 84 ayat (2) KUHAP. “Mereka mengaku hanya pemakai. Katanya mendapatkan dari seseorang yang masih kami kejar. Kami akan telusuri jejaknya, karena dalam transaksi narkotika biasanya memiliki rantai terputus. Namun kami akan berupaya mengungkapnya,” tambahnya. Kepada Radarmas, Resti mengaku baru tiga hari di Purbalingga. Saat itu dia bermaksud menggunakan narkoba di rumah. Namun niatnya belum kesampaian, polisi keburu menangkap mereka. “Saya baru kali ini di Purbalingga menggunakannya, untuk penyemangat kerja. Di Purbalingga juga baru tiga hari dan sedang cuti kerja di Jakarta di salah satu rumah makan,” ungkapnya. (amr/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait