Diperiksa Sebagai Saksi PURBALINGGA - Kasus dugaan penyimpangan tukar guling tanah di Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari untuk Bendung Slinga Kaligondang berlanjut. Kamis (10/11) kemarin, sejumlah mantan pejabat dan pejabat aktif memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga untuk diperiksa sebagai saksi. Dua mantan pejabat dan empat pejabat aktif dimintai keterangan sebagai saksi dugaan penyimpangan tukar guling tanah Desa Banjaran pada tahun 2009. Dua mantan pejabat yaitu mantan Sekda Purbalingga Subeno dan mantan Asisten Pemerintahan Sekda Imam Subijakto. Sedangkan pejabat aktif yang dipanggil yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Susilo Utomo (saat ini Kepala BKD), mantan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (Dintanbunhut) Lily Purwati (saat ini Kepala BP2KP), mantan Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Imam Hadi (saat ini Kabag Tata Pemerintahan Setda), dan mantan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Tri Gunawan Setiyadi (saat ini Kepala Dinas Pendidikan). Secara terpisah, enam orang saksi diperiksa sekitar 3 jam. Ada yang mendapat 20 pertanyaan dan lainnya bervariasi. Namun penyidik Kejari belum bersedia mengungkapkan materi teknis hasil pemeriksaan, karena masih tahap penyidikan. Kepala Kejari Purbalingga Tongging Banjar Nahor melalui Kasi Pidsus Yanuar Adi Nugroho mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena mereka yang tergabung dalam tim sembilan atau panitia pengadaan tanah untuk penyediaan lahan pembangunan Bendung Slinga tahun 2009 dan 2010 di Desa Banjaran. “Mereka diperiksa karena mengetahui soal pelepasan dan pengadaan tanah untuk bendung itu. Yang dalam tahapan pelaksanaannya ada dugaan melawan hukum. Namun belum bisa kami jelaskan bentuk pelanggarannya seperti apa. Yang jelas mereka mengetahuinya,” rincinya. Rencananya selanjutnya, penyidik Kejari kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dari jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), mantan Camat Bojongsari, dan mantan Kades Banjaran. Sementara itu, mantan Kadintanbunhut Lily Purwati enggan memberikan komentar saat dihubungi, Kamis (10/11) malam melalui telepon. Sedangkan Kepala Dindik yang saat itu menjabat Kabag Hukum dan HAM Setda Purbalingga Tri Gunawan Setiadi, belum bisa dimintai keterangan. Ketika dihubungi ponselnya tidak aktif. Data yang dihimpun Radarmas, tukar guling tanah itu dilakukan menjelang pembangunan Bendung Slinga, Kaligondang pada 2009 silam. Sebelumnya Kejari sudah meminta keterangan dari pemerintahan desa setempat dan kecamatan. (amr/sus)
Pejabat dan Mantan Pejabat Diperiksa Terkait Tukar Guling Tanah Banjaran Purbalingga
Jumat 11-11-2016,10:30 WIB
Kategori :