Tahun Lalu Capai 124 Kasus
Hingga Oktober 2016 Tercatat 101 Kasus
PURBALINGGA- Pernikahan dibawah umur di Kabupaten Purbalingga tergolong tinggi. Sejak awal Januari hingga 13 Oktober lalu, pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Purbalingga didominasi hamil diluar nikah yang mencapai 101 kasus.
PENDIDIKAN SEKS : Untuk memperingati Hari Santri diadakan Halaqah pendidikan seks dalam tinjauan syariah dan medis. (AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS)
Ketua PA Purbalingga Hasanuddin mengatakan, dari data yang ada di PA, hamil sebelum nikah 60 kasus, pacaran lebih dari setahun 22 kasus, hubungan yang mengkhawatirkan 15 kasus dan kehendak orang tua tiga kasus.
“Sebagai pembanding, tahun lalu PA mengeluarkan 124 dispensasi nikah. Inipun sudah meningkat dibanding tahun sebelumnya 104 kasus,” katanya saat Halaqah Pendidikan Seks dalam Tinjauan Syariah dan Medis untuk Santri dan Remaja dalam rangka peringatan Hari Santri 2016 di aula PC Nahdlatul Ulama (NU) Purbalingga, Sabtu (15/10).
Diakui, jika sesuai fikih, batas usia pernikahan untuk pria ketika sudah baligh dan haid untuk wanita. Namun sesuai undang-undang perkawinan hanya diizinkan ketika pria sudah 19 tahun dan wanita 16 tahun.
“Menikah karena hamil kecelakaan rentan terjadinya masalah keluarga. Hamil di bawah umur juga berimbas pada kesehatan ibu dan anak," tegasnya.
Untuk upaya pencegahan, orangtua harus bisa memberikan pemahaman terhadap pendewasaan usia pernikahan. Selain itu pendidikan dan keterampilan pada anak, peningkatan sosial ekonomi, penanaman nilai moral keagamaan dan perlindungan hukum terhadap anak.
Sementara itu, dokter spesialis kandungan RSIA Ummu Hani Purbalingga Agus Puji Mei Arso mengatakan, pendidikan seks dilakukan untuk membimbing serta mengasuh seseorang agar mengerti tentang fungsi, arti, dan tujuan seks serta segala risiko dan penyakit yang bisa muncul. Sehingga dapat menyalurkan dengan cara legal, sehat dan benar untuk menghindari risiko itu.
Ditambahkan Agus, remaja di bawah umur yang melakukan seks dengan tidak baik dapat berisiko bermacam penyakit, seperti AIDS, penyakit menular seks (PMS), kehamilan, rusaknya alat reproduksi, keguguran, bayi cacat fisik, kanker serviks, mudah terinfeksi, kurangnya perawatan kehamilan, hipertensi, bayi lahir prematur, bayi berberat badan rendah, depresi, anemia dan pendarahan.
“Ada lagi efeknya, yaitu muncul pandangan negatif di masyarakat. Jangan coba-coba nekat melakukan seks pranikah. Lebih baik tunda pernikahan hingga benar-benar siap lahir dan batin,” ungkapnya.
Katib Syuriyah PCNU Purbalingga Rohib Abdurrahman mengatakan, menikah harus dilakukan semata-mata mengikuti sunah Rasul. Adapun kriteria calon pasangan adalah harta, kecantikan, perilaku dan agama serta harus dipertimbangkan faktor kafa'ah atau keseimbangan. (amr/sus)