Hari Ini Terdakwa Mulai Disidang
PURBALINGGA - Tersangka kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi perkebunan tebu 2012 Suyanto, bakal menghadapi persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, hari ini (11/10). Kepastian bakal disidangkan mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (Dintanbunhut), dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Tongging Banjar Nahor.
"Kami sudah mendapatkan kabar bahwa besok (hari ini, red) akan digelar sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang," katanya ditemui di kompleks Pendapa Dipokusumo, kemarin (10/10).
Dia menjelaskan, pihaknya bergerak cepat dalam kasus ini agar secepatnya bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor. "Pekan lalu berkasnya sudah kami limpahkan ke pengadilan (Tipikor). Kami gerak cepat agar jangan berlarut-larut," imbuhnya.
Menurutnya, untuk sidang perdana yang akan digelar hari ini, Suyanto bakal menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga Yanuar Adi Nugroho menjelaskan, Suyanto didakwa paling bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi sektor perkebunan tebu tahun 2012 dengan kerugian negara hampir Rp 100 juta.
Untuk memudahkan selama proses persidangan, yang bersangkutan akan dipindah dari Rutan Purbalingga ke LP Kedungpane Semarang. Tersangka sudah dibawa ke Semarang untuk menghadapi sidang perdana.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa yang ditunjuk negara, Imbar Sumisno SH belum bisa memastikan kuasa hukum Suyanto saat sudah sidang. Imbar mengatakan, belum menerima surat kuasa untuk mendampingi Suyanto. “Bisa jadi akan ganti kuasa hukum karena saya belum menerima pemberitahuan dari terdakwa maupun Kejaksaan Purbalingga,” tambahnya.
Seperti diketahui, Suyanto ditahan oleh Kejari Purbalingga setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pada 29 September lalu. Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 9 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Modusnya pupuk subsidi dijual dengan harga nonsubsidi dan petani yang seharusnya mendapat bantuan ditengarai fiktif. Untuk kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi ini hampir mendekati Rp 100 juta. (tya/amr/sus)