FPG DPRD Purbalingga Pertanyakan Realisasi Perbup Tentang Desa

Kamis 28-07-2016,08:31 WIB

PURBALINGGA- Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Purbalingga mempertanyakan realisasi peraturan bupati soal pilkades dan pengisian aparatur pemerintahan desa lainnya. Pasalnya, setelah ada perda tentang desa, hingga kini belum ada kejelasan soal terbitnya perbup itu. Ketua FPG, Agus Sulastomo mengatakan, tanpa perbup itu banyak soal teknis pilkades, pengisian perangkat desa lainnya yang masih membutuhkan pemahaman. Misalnya soal adanya bobot yang sama saat ada dua calon kades di suatu desa. Maka akan ditentukan berdasarkan jumlah suara yang menang dari dusun di mana calon itu berasal. “Soal teknis lain juga memerlukan kejelasan. Ini membutuhkan aturan yang lebih teknis. Bagaimana ini, ada apa kok belum juga ada aplikasinya di lapangan. Padahal waktu Pilkades serentak sudah dekat,” jelas Agus, Rabu (27/7). Agus juga mengingatkan, jika sampai akhir tahun ini perbup belum juga turun, maka harapan kades terpilih yang baru bisa menggunakan APBD 2017 bisa terancam molor. Saat ini direncanakan pilkades serentak pada Oktober mendatang, di sisi lain hingga kini belum ada kabar perbup itu turun. “Kan Undang Undangnya sudah ada, perdanya juga sudah jelas, mengapa hanya perbup soal pilkades dan pengisian perangkat desa lainnya belum juga muncul. Eksekutif dalam hal ini bupati harus segera cepat menyikapi kondisi ini,” tambahnya. Ketua Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Muhammad Yani juga mengakui belum mengetahui kapan perbup itu turun. Meski begitu, pihaknya sudah tidak kurang saat menyusun perda sudah memberikan matrikulasi soal kondisi riil di lapangan dengan di atas kertas. “Sayangnya saat pembahasan kami sudah tidak dilibatkan. Kami juga sudah sempat menghadap pejabat di setda soal regulasi ini, namun tetap belum semua sesuai keinginan,” ungkap Kades Munjul Kecamatan Kutasari ini. Seperti diketahui, pelaksanaan pilkades sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan, bahwa Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Sedangkan sesuai pasal 40 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 disebutkan, bahwa pelaksanaan Pilkades secara serentak dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak tiga kali dalam jangka waktu enam bulan. Pada pasal 4 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 112 Tahun 2014 disebutkan, bahwa Pilkades bergelombang yang dimaksud pada ayat tersebut dilakukan dengan interval waktu paling lama dua tahun. Sedangkan dasar pelaksanaan Pilkades adalah UU Nomor 6 tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala desa dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait