Satpol PP Sita Puluhan Botol Miras

Senin 21-03-2016,11:32 WIB

Dari Toko Kelontong dan Tempat Karaoke PURBALINGGA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga menyita 90 botol minuman keras (miras), di dua tempat razia, pekan lalu. Lokasi yang menjadi target razia adalah tempat-tempat yang sudah dijadikan target operasi (TO) sejak lama. Tempat-tempat adalah Toko Kelontong milik Adi Susanto di Desa Bojanegara Kecamatan Padamara dan Tempat Karaoke Warjau di Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara. Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga Drs Suroto mengatakan, kegiatan razia merupakan razia gabungan antara Satpol PP Kabupaten Purbalingga dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah. Total pasukan yang diturunkan adalah 1 satuan setingkat kompi (SST) Satpol PP Purbalingga dan satu regu Satpol PP Jawa Tengah. "Razia kami gelar mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB," katanya kepada Radarmas. Dia menjelaskan, dari hasil razia Satpol PP menyita 90 botol miras. Yang terdiri dari 1 botol Vodka, 46 botol anggur kolesom besar, 13 botol anggur kolesom kecil, 21 botol anggur merah dan 9 botol bir. Saat ini peredaran miras di Kabupaten Purbalingga memang masih ada. Namun, peredarannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sebelumnya, tim gabungan juga melakukan razia terhadap pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di sejumlah wilayah. Sebanyak 20 pengemis, gelandangan dan orang terlantar terjaring razia tersebut. Mereka yang terjaring razia terdiri atas satu anak punk, delapan orang gila, serta sisanya pengemis dan pengamen. Kegiatan tersebut merupakan razia PGOT Psikotik Jalanan dalam rangka memelihara ketertiban umum dan kentraman Masyarakat. Saat ini, banyak keluhan dari masyarakat  keberadaan PGOT, terutama orang gila yang sangat banyak ditemukan di Purbalingga. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait