PURBALINGGA-Terdakwa Mulyono (43), dinyatakan terbukti terlibat dalam penerbitan sertifikat pengganti, sebagaimana dakwaan kesatu pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa penuntut umum (JPU) Nurachman Adikusumo SH, menuntutnya tiga bulan hukuman penjara. Tuntutan itu disampaikan JPU Nurachman di hadapan majelis hakim PN Purbalingga, yang diketuai Totok Sapto Indrato SH MH, anggota Ageng Priambodo Pamungkas SH, dan Bagus Trenggono SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Adhi Suseno SH, Jumat (11/3). Menurut JPU, terdakwa Mulyono yang warga Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana dakwaan kesatu JPU pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yang memberatkan, terdapat peran terdakwa bersama Drs Tekad Priyoga dan Dwi Amilono SH (terpidana perkara terpisah), yang melakukan upaya jalan pintas yang tidak sesuai ketentuan hukum untuk tujuan penerbitan sertifikat pengganti. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian yang dialami saksi S Hendro Gianto STh selaku pemilik/yang menguasai sertifikat sebenarnya. Selain itu, terdakwa pernah melarikan diri ketika proses persidangaan terdakwa sebelumnya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa Mulyono bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Karena terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mulyono selama tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. JPU menyatakan barang bukti satu buah buku sertifikat tanah hak milik atasnama Tukirno Unggul Pamukti, dengan nomor 259 asal persil konversi persil No.91 Kelas II C No.34, penggantian sertifikat M147, letak tanah Kelurahan Bojong, gambar situasi tanggal 13-3-1997, No. 621/1997, luas tanah 4.496 m2, penunjuk buku tanah hak milik No.147 Kelurahan Bojong. Dan satu buku sertifikat tanah hak milik atasnama Sukadi, dengan nomor 214 Kelurahan Bojong, NIB:11.29.05.01.00107, letak tanah Kelurahan Bojong, asal persil konversi persil No.91 Kelas S II C No.29a, surat ukur tanggal 28 April 2001 Nomor:0107/BJ/2001, luas 21.100 m2, agar dikembalikan kepada yang berhak, yakni saksi S Hendro Gianto STh. (nis). Keterangan foto : TUNTUTAN-Terdakwa Mulyono yang terlibat terbitnya sertifikat pengganti, oleh JPU dituntut tiga bulan penjara. (EKO A RACHMAN/RADARMAS).
Terlibat Penerbitan Sertifikat Dituntut 3 Bulan
Sabtu 12-03-2016,11:44 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,05:21 WIB
BMW F 450 GS Jadi Moge Baru yang Menarik Perhatian di GIIAS 2026
Kamis 17-09-2026,09:38 WIB
Menjaga Mutu Pembelajaran dari Ruang Tutorial, UT Purwokerto Seleksi Calon Tutor TTM dan Tuweb
Kamis 17-09-2026,11:30 WIB
Pembakaran Jerami Dikeluhkan Warga, DPPP Purbalingga Sarankan Petani Olah Jadi Kompos
Kamis 17-09-2026,08:21 WIB
Punya 8+1 Mode Berkendara, Chery J6T CSH Siap Diajak Melibas Beragam Medan
Rabu 16-09-2026,21:25 WIB
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Terkini
Kamis 17-09-2026,19:38 WIB
Hadir di Acara BI Sulut, Dahlan Iskan Dorong Pengusaha Lokal Fokus Tingkatkan Kapasitas Produksi
Kamis 17-09-2026,18:21 WIB
Scoopy Terbaru 2026, Retro Modern Tapi Super Lincah di Kota
Kamis 17-09-2026,17:31 WIB
Perkuat Kemitraan dalam Kegiatan PkM , UT Purwokerto Mendorong Kegiatan Budidaya Ikan Bioflok
Kamis 17-09-2026,17:28 WIB
300 Siswa dari 30 SMA Ikuti Lomba MAPSI di SMAN 1 Sidareja
Kamis 17-09-2026,16:51 WIB