PURBALINGGA- Tim Teknis Program Raskin Kabupaten Purbalingga berupaya memperkecil raskin yang tidak tepat sasaran dengan menerapkan kartu raskin. Namun, pembagian kartu raskin itu dinilai belum bisa menjamin distribusi raskin itu akan tepat sasaran. Karena bisa saja, raskin itu tetap dibagi kembali oleh penerima karena alasan tertentu seperti adanya kesepakatan di tingkat masyarakat.
Hal itu dikatakan Ketua Asosiasi Perberasan Banyumas (APB) wilayah Purbalingga, Drs Mustangin, Jumat (26/2). Dia menilai, kartu raskin hanya memudahkan administrasi untuk mendukung pengawasan apakah penerima sesuai nama dan alamat atau tidak.
“Kami tetap mengapresiasi adanya langkah pemkab menerapkan kartu itu. Kartu itu tetap akan mempengaruhi penerima raskin disiplin mengambil jatah raskin sendiri. Namun di sisi lain, jika ingin benar- benar tepat sasaran, pengawasan yang dilakukan paska pembagian raskin, harus lebih intensif,” tegasnya.
Meski begitu, Mustangin berharap penerima raskin bisa lebih memahami dan tidak menyalahgunakan hak yang diterima mereka itu. Pasalnya, mereka akan rugi sendiri jika raskin dengan kualitas baik dan murah justru tidak bisa dinikmati sepenuhnya.
Sementara itu, soal pemenuhan stok raskin di gudang Bulog Purbalingga yang hanya sampai Maret, Mustangin berharap agar hal itu harus segera disiapkan sejak sekarang. Namun pihaknya belum mengetahui langkah bulog akan menyerap dari asosiasi atau dari beras luar daerah (beras move).
“Pemenuhan raskin Maret harus sudah jelas. Karena pada bulan April, bulog harus sudah kembali mendistribusikan raskin itu,” tambah Mustangin.
Data yang dihimpun Radarmas, sasaran penerima raskin untuk Kabupaten Purbalingga sebanyak 80.377 RTS sesuai pagu tahun 2016. Jumlah ini mengacu pada Data Penerima Manfaat (DPM) tahun 2015 beserta perubahannya.
Seperti diberitakan, Tim Teknis Program Raskin Kabupaten Purbalingga berupaya memperketat aturan agar distribusi raskin tepat sasaran. Rencananya, Maret mendatang kartu raskin sudah diterapkan dan saat ini sedang disiapkan. Kartu raskin ini menjadi syarat wajib penerima menebus raskin di tingkat desa. (amr/bdg)