PURBALINGGA- Kejaksaan Negeri Purbalingga telah melimpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus dugaan penyimpangan tukar guling tanah kas Desa/Kecamatan Karangreja. Rencananya, sidang dakwaan akan digelar Selasa (1/3) mendatang di Pengadilan Tipikor Semarang. Keempat terdakwa yang sudah dilimpahkan berkas dan sudah mendapatkan penetapan sidang dakwaan masing- masing MS (pejabat pemkab Purbalingga), ketua panitia tukar guling SK, Ketua BPD TY, Sekretaris Desa yang merangkap sekretaris panitia, KM dan bendahara panitia, SP. “Kita siap sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan. Baru dua terdakwa (MS dan SK) yang sudah resmi memiliki kuasa hukum. Sedangkan tiga lainnya kami masih menunggu bukti kuasanya,” tutur Kajari Purbalingga, T Banjar Nahor melalui Kasi Pidsus Adi Nugroho, Kamis (25/2). Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Purbalingga menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polres Purbalingga. Tersangka MS dibuat satu berkas dan empat tersangka lainnya dibuat satu berkas. Terdakwa MS sudah ditahan di LP Kedungpane Semarang untuk perkara tukar guling Desa Dawuhan Padamara, Selasa lalu usai sidang perdana dengan terdakwa NH soal tukar guling Dawuhan. Sedangkan empat terdakwa lainnya masih di rumah tahanan negara Purbalingga. Mereka dijerat dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 dan lebih subsider pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001. “Modus dugaan penyimpangan ini nyaris sama dengan kasus tukar guling Dawuhan. Membuat proses tukar guling seolah-olah sudah terjadi lebih dulu. Rencananya, pekan depan berkas ini kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang,” rincinya. Seperti diberitakan sebelumnya, proses tukar guling tanah kas Desa/Kecamatan Karangreja terjadi pada 2009. Dalam usulan, tanah yang dibeli seluas 6.000 meter persegi. Namun dalam kenyataannya, tanah yang dijual seluas 8.000 ribu meter persegi. Adapun dalam pagu anggaran, untuk membebaskan tanah tersebut disediakan dana sebesar Rp 1.762.380.000. Dari penjualan tanah tersebut negara dirugikan sebesar Rp 713.900.000. (amr)
Pekan Depan, Kasus Tukar Guling Disidang
Jumat 26-02-2016,13:51 WIB
Kategori :