Maling Revo, Warga Galuh Disidang

Rabu 24-02-2016,12:00 WIB

[caption id="attachment_99852" align="aligncenter" width="500"] Ilustrasi[/caption] PURBALINGGA-Nur Misbah (24), warga Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari, yang didakwa mencuri sepeda motor Honda Revo di depan gudang obat-obatan pertanian Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. Surat dakwaan atas dirinya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Yanuar Adi Nugroho SH, di depan majelis hakim yang diketuai Ageng Priambodo Pamungkas SH, anggota Ratna Damayanti Wisudha SH, dan Indah Pokta SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Windarmono, Selasa (23/2). JPU Yanuar Adi Nugroho SH menjerat terdakwa dengan dakwaan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Terdakwa Nur Misbah melakukan tindak pidana pencurian motor itu bersama Taryono, yang masih dalam pencarian, di depan gudang obat-obatan pertanian Desa Kutabawa, Karangreja, Minggu 12 Juli 2015 pukul 14.30. Berawal terdakwa Nur Misbah bersama Taryono mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand nopol R 2019 KL melintas di Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja. Saat itu terdakwa melihat sepeda motor Honda Revo nopol R 5562 CL yang diparkir di depan gudang obat-obatan pertanian Desa Kutabawa, Karangreja. Karena kunci kontak sepeda motor Honda Revo itu masih terpasang, kamudian terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarainya. Dengan tenangnya terdakwa Nur Misbah mengambil motor Honda Revo R 5562 CL, belakangan diketahui milik Lia Akhadiyah. Setelah melangkah dua meter, lalu terdakwa Nur Misbah menghidupkan motor tersebut, lalu membawanya kabur. Sedangkan Taryono, yang masih dalam pencarian polisi, saat itu bertugas mengawasi sistuasi lingkungan sekitar. Kemudian terdakwa membawa sepeda motor curian milk Lis Akhadiyah itu ke rumahnya di Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang. Selanjutnya terdakwa menggadaikan sepeda motor Revo R 5562 CL kepada Tino Febrianto. Atas perbuatan tersebut, saksi korban mengalami kerugian Rp 5 juta. (nis).

Tags :
Kategori :

Terkait