Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Belum Terima Berkas Dakwaan

Kamis 18-02-2016,11:11 WIB

PURBALINGGA- Menjelang sidang perdana perkara dugaan penyimpangan tukar guling tanah bondo desa Dawuhan, Kuasa Hukum terdakwa Nurhamam belum menerima berkas dakwaan. Dari informasi yang masuk, sidang perdana di PN Tipikor Semarang akan digelar pada Selasa (23/2) mendatang. “Kalau surat resmi sidang belum saya terima, namun dari informasi yang masuk, sidang dilakukan awal pekan depan. Namun ini belum pasti, karena saya belum terima dakwaannya dan surat atau relas itu,” kata kuasa hukum NH, Sugeng SH MSi dari Kantor LBH Perisai Kebenaran, Rabu (17/2). Sugeng siap membeberkan semua fakta di persidangan- persidangan yang ada. “Semua kami dasarkan kepada fakta yang ada dan didapatkan dari keterangan klien kami ketika dimintai keterangan di Kejari Purbalingga. Termasuk posisi jabatan klien kami ketika tukar guling dan kerugian negara terjadi,” tegasnya. Sementara itu, menjelang persiapan sidang, Sugeng mengatakan kondisi kliennya sehat. Hanya ada gangguan kesehatan sedikit yaitu soal tekanan darah yang naik. Kliennya sempat diperiksa petugas medis di klinik rumah tahanan negara (rutan) Purbalingga. “Tidak sampai dirawat di rumah sakit. Kondisi terakhir masih di rutan dan harapannya siap menghadapi persidangan,” tambahnya. Seperti diberitakan, dua pejabat di Pemkab Purbalingga ditahan Kejaksaan Negeri Purbalingga. Masing- masing berinisial NH dan MS atas kasus dugaan penyimpangan tukar guling tanah banda desa Dawuhan Kecamatan Padamara. Kejaksaan Negeri Purbalingga membenarkan telah menahan kedua terdakwa pada Jumat (12/2) lalu dan saat ini dititipkan di Rutan Purbalingga. Bahkan MS juga terjerat perkara tukar guling tanah kas Desa/ Kecamatan Karangreja dan ditetapkan sebagai tersangka. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait