Retribusi Dobel Masih Berjalan

Kamis 11-02-2016,11:34 WIB

Di Jalur Pendakian Kutabawa PURBALINGGA- Retribusi dobel yang dikenakan kepada para pendaki Gunung Slamet yang masuk melalui Jalur Pendakian Bambangan Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja saat ini masih menuai pro kontra. Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dinbudparpora) Purbalingga telah melaporkan hal itu kepada Pj Bupati Purbalingga. Namun hingga kini belum ada tindaklanjut dan arahan yang jelas dari Pj Bupati. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Purbalingga, Subeno mengatakan, pihaknya tidak bisa memutuskan sendiri soal perdes itu. “Sampai saat ini kami belum menerima arahan lagi dari bupati dan masih menunggu. Yang jelas harus melalui kajian dan telaah dari beberapa pihak berkompeten lainnya,” kata Subeno. Hampir dua bulan ini, para pendaki yang masuk melalui jalur pendakian Bambangan dikenakan retribusi dobel. Yakni Rp 5000,- sesuai perda dan Rp 10 ribu yang didasarkan atas peraturan desa (Perdes) Kutabawa. Padahal, obyek dari perda maupun perdes tersebut sama yakni jalur pendakian menuju Puncak Gunung Slamet. Menanggapi hal ini, pemerintah desa mengklaim tidak menyalahi aturan. Karena, Perdes Nomor 5 Tahun 2015 mengatur soal retribusi masuk wisata alam di lereng Gunung Slamet. “Kami juga transparan soal alokasi hasil retribusi dan pembagiannya. Kalau yang pendakian itu peraturan milik pemerintah kabupaten yang memang mengatur retribusi pendakian. Pas kebetulan lokasi atau jalan menuju obyeknya sama, yaitu melalui jalur pendakian pondok pemuda Bambangan, Kutabawa,” papar Kepala Desa Kutabawa, Edi Suroso, Rabu (10/2). Edi mengatakan, justru adanya perdes ini menunjukkan perhatian pemerintah desa yang mengalokasikan penerimaan dari retribusi sesuai perdes yang baru. “Kami mengalokasikan prosentase untuk Tim SAR, pengelola (masyarakat Bambangan), Perhutani, dan pemerintah desa. Masing- masing untuk pengelola 30 persen, Perhutani 30 persen dan pemerintah desa 40 persen,” rincinya. Lebih lanjut dikatakan, dari 40 persen hasil retribusi itu juga masih dibagi lagi untuk kas Dusun Bambangan dan desa. Kas itu untuk membenahi beberapa keperluan terkait pengembangan wisata dan untuk kegiatan tahunan seperti ruwat bumi di sana. “Semua alokasi dan catatan serta karcis penarikan retribusi ada dan menurut kami tidak ada yang salah,” tegasnya. Langkah pembuatan perdes itu menurutnya sudah melalui kesepakatan dan diketahui Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat. “Saat ini hasil dari retribusi juga sudah bisa dirasakan dan dinikmati masyarakat di Dusun Bambangan. Jadi saya rasa wajar- wajar saja adanya Perdes itu dengan menetapkan retribusi sebesar Rp 10 ribu,” ungkapnya.(amr/bdg) KETERANGAN FOTO BATAL MENDAKI : Rombongan pendaki asal Kabupaten Kendal yang urung naik karena pendakian Bambangan masih ditutup sementara, Rabu (10/2) kemarin.

Tags :
Kategori :

Terkait