Tiap Hari Tujuh Pasangan Bercerai

Jumat 22-01-2016,11:11 WIB

PURBALINGGA - Perceraian di wilayah Kabupaten Purbalingga, ternyata cukup tinggi. Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purbalingga menyebutkan, ada  peningkatan angka perceraian dari tahun ke tahun. Menurut Panitera Muda PA Purbalingga,  Heru Wahyono SH, selama 2015 tercacat 2.621 perkara perceraian yang diputus oleh PA Purbalingga. "Secara umum terjadi peningkatan sejumlah 272 perkara perceraian dibandingkan tahun 2014. Pada tahun tersebut, hanya 2.349 perkara yang diputus," jelasnya, Kamis (21/1) kemarin. Sedangkan jumlah perkara perceraian yang masuk ke PA adalah 3239 perkara. Jumlah tersebut, terdiri dari 2.596 perkara yang masuk dan 643 perkara sisa tahun 2014. Tidak semua perkara yang masuk, bisa diputus pada tahun yang sama. Sebab, membutuhkan waktu untuk memproses perkara perceraian hingga ada putusan. Melihat jumlah perkara perceraian yang diputus pada 2015 tersebut, jika dibagi jumlah hari selama satu tahun terdapat lebih dari tujuh pasangan di Purbalingga yang bercerai setiap hari. Dia menjelaskan, faktor suami tidak bertanggungjawab, menjadi alasan terbanyak penyebab perceraian yang ditangani PA Kelas 1B Purbalingga ini. "Sedikitnya ada 10 faktor penyebab perceraian yang tercatat di PA Purbalingga dan tertinggi adalah Suami tidak bertanggung jawab. Selain itu, faktor ekonomi menjadi alasan terbanyak kedua setelahnya," ungkapnya. Rinciannya, 990 perkara karena suami tidak tanggungjawab, 490 perkara karena permasalahan ekonomi, 333 perkara karena ketidakharmonisan, 82 perkara karena gangguan pihak ketiga. Berikutnya  37 perkara karena krisis akhlak, 11 perkara karena kawin paksa, 9 perkara karena kekejaman jasmani, 8 perkara karena cacat biologis, 4 perkara karena cemburu, serta1 perkara karena kekejaman mental. Dari jenis perkara yang dicatat PA Purbalingga, cerai gugat menjadi perkara terbanyak yang ditangani."Itu artinya, banyak istri yang mengajukan gugatan perceraian. Sangat jauh jumlahnya dibandingkan Cerai talak yang diajukan pihak suami yang hanya 610 perkara," paparnya. Namun dia mengelak tudingan beberapa pihak yang menghubungkan antara meningkatnya kesejahteraan kaum perempuan yang bekerja di sektor industri di Purbalingga. Dengan banyaknya c    erai cugat yang didaftarkan ke PA Purbalingga. "Tidak ada korelasinya. Tetapi alasan suami yang tidak bertanggungjawab, justru membantah analisa itu. Artinya, banyak kaum istri yang justru diabaikan yang akhirnya memicu perceraian," ungkapnya. Menurutnya, PA Purbalingga melakukan berbagai cara untuk menekan Angka perceraian tersebut. Meski tidak merangkum berapa jumlah pasangan yang gagal bercerai, tetapi Heru meyakini jumlahnya cukup banyak. Sebab tugas utama penegak hukum di PA Purbalingga tidak hanya menyelesaikan perkara yang didaftarkan, justru sebaliknya. "Tugas utama kita, menggagalkan orang yang ingin bercerai. Pasangan yang tadinya sudah membulatkan keputusan untuk berpisah, sebisa mungkin akan kita damaikan lewat konseling dan memfasilitasi komunikasi keduanya," ujarnya. Selain mencatat perkara perceraian, PA Purbalingga juga merangkum perkara lain meliputi Poligami, Pembatalan Perkawinan, Isbat Nikah hingga Dispensasi Kawin yang secara umum jumlahnya tidak terlalu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait