Lakukan Aksi Curanmor di 31 TKP PURBALINGGA-Masyarakat Purbalingga akhirnya bisa bernafas lega. Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang menghantui masyarakat berhasil terungkap. Polres Purbalingga berhasil membekuk 12 pelaku pencurian di beberapa tempat berbeda. Penagkapan para pencuri sepeda motor ini berhasil diungkap setelah polisi melakukan pengejaran secara intensif selama hampir sebulan ini.Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan curanmor yang dilakukan di wilayah Purbalingga. Beberapa pelaku aksi Curanmor ini sebagian merupakan pemain lokal yakni Mainaki Yusup Bahtiar (23) warga Desa Pliken Kecamatan Kembaran, Kabupaten Bnyumas, Avis Septian Kurniawan (23) warga Kedungrandu Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas dan Tri Famili (24, warga Desa Karanggambas Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Selain pelaku lokal, polisi juga mengamankan gerombolan pelaku curanmor lintas daerah yaitu Eri Anggara (22) warga Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, Ajis Bram Kuncoro (41) warga Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Saep alias Caun alias Ismail (29) warga Desa Kalapagenep, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya dan Sarip alias Wisnu alias Aip (29) warga Desa Kalapagenep, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Polisi juga menangkap tersangka lain yaitu Juharto (22) warga Jalan Tidar, Cilacap Tengah, Susanto (26) warga Sidanegara, Cilacap Tengah, dan Romi (25) warga Cilacap Selatan. Karena TKP berada di Cilacap, mereka dilimpahkan ke Polres Cilacap. Tersangka lain, Muzamil (25) warga Desa Purbasari Kecamatan Karangjambu, Purbalingga dan Muslim alias Dede (20) warga Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, Purbalingga. Namun dua tersangka ini diserahkan ke Polres Pemalang karena TKP berada di wilayah Pemalang. Selain itu, polisi juga menangkap Anggit Sudrajat (19) warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, tersangka pencurian sepeda dan alat elektronik. Dalam konferensi persnya, Kapolres Purbalingga AKBP Anom Setyadji SIK menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus curanmor yang hampir setiap hari terjadi di wilayah Polres Purbalingga selama satu bulan terakhir. Selain pengejaran, polisi juga melakukan operasi gabungan di beberapa lokasi. Hasilnya, sejumlah sepeda motor tanpa surat-surat ditahan dan ternyata adalah hasil curian. "Mereka beraksi secara berantai. Ada yang mengeksekusi, ada yang membawa kabur, ada juga yang membawanya lagi ke daerah lain. Mereka membuang hasil curiannya ke wilayah Jawa Barat. Mereka adalah sindikat dan sudah teroganisir operasinya," jelasnya. Adapun modusnya pun konvensional. Mereka melakukan pencarian, setelah mendapatkan target, kemudian motor dinyalakan menggunakan kunci T dan dibawa kabur. Motor itu lalu diberikan kepada orang lain yang sudah menunggu di batas kota dan dibawa ke luar kota atau secara estafet. Dalam sehari, ada yang berhasil melakukan pencurian hingga di tiga lokasi. Tercatat, para pelaku tersebut sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 31 TKP di Purbalingga. Beberapa tersangka terpaksa harus ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu tujuh sepeda motor baik hasil curian maupun alat yang digunakan untuk beraksi serta kunci-kunci. Juga disita satu unit mobil bak terbuka yang digunakan pelaku untuk membawa kabur hasil curian. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang lebih besar. Sedangkan para pelaku yang sudah tertangkap, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kapolres meminta kepada masyakat agar harus lebih hati-hati ketika memarkirkan sepeda motor. Gunakan kunci pengaman ganda dan diparkirkan di tempat yang mudah diawasi. "Jangan memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk mencuri," jelasnya.(jok/bdg)
12 Kawanan Pencuri Motor Dibekuk
Kamis 21-01-2016,11:31 WIB
Kategori :