PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga belum melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 68 Tahun 2015, terkait pengunaan seragam dinas baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkab Purbalingga masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Tengah. Sebab, Pemprov melalui GUbernur, mengajukan dispensasi kepada Menteri Dalam Negeri, terkait ketentuan penggunaan seragam dinas tersebut. Hal itu, diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga Kodadiyanto, saat acara Sosialisasi Standar Satuan Harga (SSH) 2016 di Ruang Rapat Ardilawet Setda Purbalingga, Senin (11/1). Kodadiyanto menjelaskan, sebelumnya telah berkonsultasi dengan Penjabat (Pj) Bupati dan menyiapkan aturan pengunaan seragam baru tersebut, mulai Januari 2016. Namun, Pj Bupati Purbalingga Drs Budi Wibowo Msi, meminta penerapan aturan tersebut, menunggu ketentuan lebih lanjut dari Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, setelah adanya surat Mendagri, Gubernur Jawa Tengah mengajukan surat dispensasi kepada Mendagri tertanggal 10 November 2015. Yang intinya meminta penerapan penggunaan seragam disesuaikan dengan kebijakan Provinsi. “Dalam surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 025/16843 tertanggal 10 November 2015, Pemprov mengajukan seragam lurik atau tenun pada Selasa, Rabu hingga Jumat. Tetapi hingga sekarang belum ada jawabanya. Sehingga masih nggantung,” ujarnya. Karena belum ada kepastian, Pemkab Purbalingga memilih tetap menggunakan ketentuan penggunaan seragam kerja seperti yang sudah dijalankan. "Sambil menungu ketentuan lebih lanjut,” tambahnya. Permendagri yang mulai berlaku 30 September 2015 tersebut, diatur penggunaan pakaian seragam dinas untuk para PNS yakni seragam Linmas pada hari Senin, PDH warna khaki hari Selasa dan Rabu, baju kemeja putih hari Kamis, dan batik/tenun/pakaian khas daerah pada hari Jumat. Sedangkan Surat Dispensasi Gubernur, meminta penggunaan seragam PNS untuk hari Senin PDH Khaki, Selasa PDH Lurik khas Jawa Tengah, Rabu PDH Batik, Kamis PDH Batik,dan Jumat Pakaian Olah Raga atau Batik. “Karena kita bagian dari Provinsi Jawa Tengah, kita menyesuaikan saja apa yang akan digunakan Provinsi,” jelasnya. Sekda mengingatkan seluruh jajaran PNS (ASN) tidak perlu mempersoalkan penggunaan pakaian dinas sebelum ada ketentuan lebih lanjut dari tingkat provinsi. Pada saatnya, lanjut Kodadiyanto, ketika sudah ada ketentuan yang pasti akan segera diterbitkan surat keputusan bupati mengenai pakaian dinas. (tya)
Seragam ASN, Pemkab Tunggu Gubernur
Selasa 12-01-2016,11:16 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,18:05 WIB
Mahasiswa FEB UMP Juara III INNOVEST 2026, Tim Akuntansi Buktikan Kualitas Riset di Ajang Ilmiah Nasional
Minggu 28-06-2026,08:36 WIB
Etawalin Konsisten Dukung Event Daerah, Dari Dragbike hingga Festival Balon Udara
Minggu 28-06-2026,13:49 WIB
Bank Mandiri Taspen Tegaskan Dukung Proses Hukum, Penanganan Kasus Dipastikan Berjalan Sesuai Ketentuan
Minggu 28-06-2026,13:38 WIB
Baru Empat Hari Diisi, Ribuan Ayam Hangus Terbakar di Kedungbanteng Banyumas
Minggu 28-06-2026,13:42 WIB
Jamaah Haji Pulang, Sutinem Asal Banyumas Panen Rongsok
Terkini
Minggu 28-06-2026,14:36 WIB
Diduga Kelalaian Saat Bakar Sampah, Lahan di Tegalkamulyan Cilacap Selatan Terbakar
Minggu 28-06-2026,14:17 WIB
Balai Belum Rampung, Warga Tetap Gelar Tradisi Sura di Kampung Nopia Banyumas
Minggu 28-06-2026,14:07 WIB
Tunggu Arahan Agrinas, KDMP Kalimanah Wetan Rekrut 150 Anggota dan Jalankan Layanan Sembako via WhatsApp
Minggu 28-06-2026,14:05 WIB
Anggaran Kelurahan Bantarsoka Purwokerto Dipangkas Rp47 Juta, Efisiensi Diterapkan
Minggu 28-06-2026,13:55 WIB