KELEBIHAN MUATAN : Penindakan truk ODOL yang dilakukan Kementerian Perhubungan bersama Dinas Perhubungan di Jembatan Timbang Ajibarang, Oktober tahun kemarin. (DINHUB BANYUMAS UNTUK RADARMAS)
Hanya Kena Teguran
PURWOKERTO- Kendaraan over dimension over load (ODOL), masih kerap dijumpai di jalanan wilayah Kabupaten Banyumas. Namun saat ini belum ada penindakan lagi. Sebab, untuk razia atau penindakan berdasarkan instruksi dan dilakukan bersama petugas Kementerian Perhubungan.
"Sekarang hanya diberi teguran kalau ada kendaraan ODOL," ujar Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Iwan Yulianto.
Kendaraan ODOL yang biasa dijumpai menuju luar Kabupaten Banyumas. Iwan mengatakan, kendaraan ODOL sangat berbahaya. Baik bagi kendaraan itu sendiri, maupun pengguna jalan lainnya.
Dikhawatirkan tidak kuat menanjak karena kelebihan beban. Hal itu bisa membuat truk terguling. Atau bahkan kampas rem terkikis karena diinjak maksimal saat melewati turunan, sehingga mengakibatkan rem blong.
"Kami wanti-wanti dan beri teguran sampai menyuruh putar balik kendaraan ODOL, apalagi yang menuju fly over Bumiayu, bahaya sekali," katanya.
Iwan menyampaikan, untuk kelas jalan maksimal muatan delapan ton. Namun sering dijumpai di lapangan, mengangkut barang sampai 50 ton.
https://radarbanyumas.co.id/truk-odol-bakal-tak-lulus-uji-kendaraan/
Menurutnya, tidak hanya berbahaya saat perjalanan, tetapi bisa merusak aspal jalan.
"Karena tekanan ke aspal di atas kapasitas, bisa bikin jalan rusak dan berlubang," pungkasnya. (ely)