BANYUMAS - Dua pelaku kasus pencurian berinisial RA (23) warga Desa Pancurendang, dan IK (25) Desa Lesmana Kecamatan Ajibarang berhasil dibekuk anggota reskrim Polresta Banyumas Sabtu (16/4) pukul 03.00 WIB dini hari tadi.
Kapolresta Banyumas melalui Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono mengatakan, tersangka ditangkap setelah mencuri motor milik korban Ac Muslih Kasid (51) pada Rabu (13/4) pukul 20.20 WIB yang saat itu terparkir di halaman samping rumahnya dengan kondisi tidak terkunci stang.
"Pelapor memarkir sepeda motor miliknya di halaman samping rumah dengan kondisi tidak dikunci stang, selanjutnya pelapor masuk menuju ke dalam rumah, setelah berada didalam rumah selanjutnya pelapor memasak mie rebus di dapur, kemudian makan bersama istri pelapor," katanya.
Tidak berselang lama, setelah korban makan, saat korban hendak mengantar istrinya berangkat kerja, posisi motor sudah hilang.
"Selanjutnya pada sekira pukul 20.30 WIB pelapor bermaksud akan mengantar istri pelapor berangkat kerja di pabrik kayu lapis yang berlokasi di Desa Lesmana, namun pada saat keluar rumah, sepeda motor yang terparkir di samping halaman rumah sudah hilang, selanjutnya pelapor berusaha mencari disekitar lingkungan rumah namun sepeda motor tidak ditemukan, dan atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan ke Polsek Ajibarang," tambahnya.
Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya unit reskrim melakukan penyelidikan dengan mengecek napi curanmor diwilayah Ajibarang yang telah bebas atau mendapat asimilasi.
"Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka IK yang pada saat itu sedang menginap di salah satu hotel Ajibarang, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif dan melakukan interogasi terhadap tersangka, akhirnya tersangka IKmengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Kalibenda bersama tersangka RA," jelasnya.
Pengakuan kedua tersangka, sepeda motor tersebut diambil di samping rumah korban, dengan didorong, lalu dijual secara onlen seharga Rp 2.200.000 kepada seorang laki laki tidak dikenal di wilayah Wangon.
"Uang hasil kejahatan dibagi 2," imbuhnya.
https://radarbanyumas.co.id/marak-aksi-pencurian-di-kemranjen-dua-korban-diantaranya-perangkat-desa/
Dari hasil penangkapan, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih, kaos dan switer yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksinya.
Kemudian uang tunai Rp 300.000, sisa hasil kejahatan, 1 buah hp merk Oppo A16 yang digunakan pelaku menjual sepeda motor milik korban. (win)