Momen Haru Istri Terdakwa di Persidangan

Rabu 13-04-2022,15:12 WIB

BANYUMAS - Dewi Apriyanti, istri terdakwa perkara dugaan pembunuhan Ambarawan dihadirkan dalam persidangan agenda keterangan saksi. Tangis suami istri itu pecah. Saksi dalam keterangannya menyampaikan sejak suaminya ditahan tidak saling komunikasi. Saksi untuk pertama kali berjumpa dalam persidangan terleconference ini. "Belum pernah menjenguk ke rutan. Rasanya, belum kuat untuk bertemu," ujar saksi sembari terisak dalam persidangan, Rabu (13/4). Saksi tergugu ketika menjawab pertanyaan tentang anak semata wayangnya. Bahwa anak telah mengetahui masalah bapaknya. Hingga akhirnya, jaksa penuntut umum Mario Samudera Siahaan tidak melanjutkan pertanyaan untuk saksi. Lantaran saksi tampak terbawa emosi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai Firdaus Azizy sampai menanyakan kondisi saksi. "Apakah masih bisa dilanjutkan?" Saksi menyeka air matanya dengan tangan dan mengangguk sembari mengatakan bisa dilanjutkan. Saksi berusaha tegar. Di saat bersamaan, terdakwa yang berada di Rutan Banyumas juga tidak dapat menahan air matanya. Melihat istri menangis tersedu. "Mohon ijin Yang Mulia, saya minta bertemu dengan istri. Temui saya di Rutan," pinta terdakwa. https://radarbanyumas.co.id/ini-kronologi-lengkap-pria-setrum-kekasih-hingga-meninggal-di-sumpiuh-pelaku-bersiasat-minta-tolong-warga/ Hakim ketua menjelaskan bertemu dengan istri adalah hak terdakwa. Namun, kembali pada kesediaan istri. Sebagai informasi, Perumahan Gampingan Permai Kelurahan Kebokura Kecamatan Sumpiuh tepat pada akhir tahun 2021, 31 Desember mendadak geger. Salah satu warga perumahan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamarnya. (fij)

Tags :
Kategori :

Terkait