MUI: Boleh Tarawih di Masjid Asal Prokes

Minggu 27-03-2022,07:03 WIB

JAGA JARAK: Pelaksanaan salat berjamaah di Masjid Agung saat masih pemberlakuan jaga jarak. (DIMAS PRABOWO/RADARMAS) Masih Tunggu Petunjuk Pusat PURWOKERTO - Ramadan tahun ini masih dalam masa pandemi covid-19, namun tidak separah tahun kemarin. Tahun ini, bisa melakukan salat tarawih di masjid maupun musala. Ketua MUI Banyumas KH Taefur Arafat MPdI mengatakan, MUI mempersilahkan adanya tarawih. "Saat ini tidak dipungkiri sudah melandai dan pemerintah sudah memberi kelonggaran," kata dia. Pihaknya setuju jika salat tarawih bisa dilakukan di tempat ibadah. Dengan catatan tak boleh meninggalkan prokes. "Jadi saya setuju saja, namun prokes tetap dilaksanakan," katanya. Dia menambahkan, prokes seperti tetap menggunakan masker dan lainnya. "Soal jaga jarak, salat agak mepet tidak apa-apa. Tapi jangan mepet banget," katanya. "Saya kira yang bijak seperti itu. Mengingat perkembangan pandemi sudah sangat membaik," tuturnya. Terkait surat edaran dari MUI, dikatakan, masih dipertimbangkan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satgas ditingkat Kabupaten. https://radarbanyumas.co.id/sedih-efek-adanya-se-pengeras-suara-dari-kemenag-tarawih-dan-tadarus-alquran-dilarang-pakai-pengeras-suara-luar/ "Surat edaran masih kita pertimbangkan. Nanti dikomunikasikan dulu dengan Satgas. Intinya, prokes tetap dijaga. Ikuti aturan yang ada," tandasnya. JAGA JARAK: Pelaksanaan salat berjamaah di Masjid Agung saat masih pemberlakuan jaga jarak. (DIMAS PRABOWO/RADARMAS) Sementara itu, Pemkab Banyumas masih menunggu surat edaran dari pusat terkait pelaksanaan salat tarawih pada bulan Ramadan 1443 H. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banyumas Purwadi Santoso menyatakan, kasus pandemi yang semakin melandai dimungkinkan berdampak pada pemberian pelonggaran saat ibadah salat tarawih. "Belum turun dari pusat. Kita mengamati petunjuk dari pusat tapi baru sebatas dari media-media," kata dia. Dia menambahkan, saat ini Kabupaten Banyumas masuk level 2 PPKM. Ia optimis awal puasa nanti sudah bisa masuk level 1. "Ini arahnya menuju endemi. Nanti mungkin jaga jarak akan dikurangi," ucapnya. Lebih lanjut dikatakan, masker tetap harus dipakai. "Intinya tetap prokes. Jika melihat petunjuk pusat, sudah bisa tarawih asal prokes," jelas dia. Dia berharap, akhir bulan ini sudah ada petunjuk dari pusat soal pelaksanaan salat tarawih. Terpisah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas Sugeng Amin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran resmi dari pusat. https://radarbanyumas.co.id/jaga-tradisi-nyadran-jelang-ramadan/ "Ini Imendagrinya masih yang bersifat umum," pungkasnya. (mhd/aam)

Tags :
Kategori :

Terkait