BANYUMAS - Sebuah mobil tertabrak kereta api (KA) Wijayakusuma di perlintasan resmi tanpa palang pintu antara stasiun Ijo dan stasiun Tambak, Minggu (28/11). Akibatnya mobil Toyota Calya bernomor polisi R 9072 GS ringsek parah.
Informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi sekira pukul 16.22. Peristiwa berawal saat mobil yang melaju dari selatan hendak menuju ke utara melewati perlintasan tanpa palang pintu. Dari arah barat muncul KA Wijayakusuma relasi Ketapang Banyuwangi - Cilacap, meskipun masinis telah membunyikan semboyan 35, namun mobil yang terlanjur melintas, hingga akhirnya tertabrak kereta.
Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pengemudi yang diketahui bernama Darwin (42) warga Desa Karangdadap, Kecamatan Kalibagor ini selamat dalam peristiwa tersebut.
Terkait peristiwa kecelakaan tersebut, Vice President PT KAI DAOP 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat kembali mengingatkan untuk menaati rambu-rambu di sekitar perlintasan sebidang KA.
“Adanya kejadian tersebut menyebabkan kerusakan sarana dan prasarana KA, untuk itu PT KAI Daop 5 akan melakukan tuntutan ganti rugi,” tegas Daniel.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, kata dia, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Ia menjelaskan, adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto sebanyak 195, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang terjaga 109, tidak terjaga sebanyak 86.
Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang. Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang.
https://radarbanyumas.co.id/pria-meninggal-tertabrak-kereta/
Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan," katanya.
Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.
Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang. (ali)