PURWOKERTO - Rendahnya budaya literasi di Indonesia menjadi tantangan yang perlu disikapi dari tahun ke tahun.
Berdasarkan survei yang dilakukan Program for International Student Assessment (PISA) yang di rilis Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2019. Ternyata Indonesia menempati ranking ke 62 dari 70 negara berkaitan dengan tingkat literasi, atau berada 10 negara terbawah yang memiliki tingkat literasi rendah.
https://radarbanyumas.co.id/gelorakan-gerakan-indonesia-menulis-duta-baca-indonesia-sambangi-banyumas/
Adapun dari penelitian UNESCO tahun 2016 menunjukkan, kebiasaan membaca di Indonesia tergolong sangat rendah.
Hal itu berdasarkan Hasil studi berjudul "The World’s Most Literate Nations" yang menyebutkan, Indonesia berada di peringkat ke-60 dari 61 negara.
Heri Hendrayana Harris atau lebih dikenal dengan nama pena Gol A Gong, Duta Baca Indonesia Periode 2021 - 2025 mengatakan, keterbatasan akses terhadap sumber bacaan masih menjadi masalah dalam meningkatkan tingkat literasi di Indonesia.
"Menurut survei ternyata minat baca yang rendah itu sebetulnya dua hal, pertama akses perpustakaan diluar jawa itu sulit. Kedua distribusi yang tidak merata," katanya kepada Radarbanyumas.co.id, Jumat (24/9).
Menjadi persoalan bersama, terhadap adanya masalah tersebut, Ia melanjutkan, seluruh stake holder memiliki tanggung jawab untuk mendorong Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 agar dapat diturunkan menjadi Perda.
"Kenapa nah ini persoalan kapasitas kita terutama dihulu, dihulu itu kita semua, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Dinas Pendidikan, Bupati, Kepala Daerah, legislatif, Stakeholder, kita semua penulis. Yang tidak mendorong Undang-undang nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan, yang harusnya di daerah-daerah direspon agar mendorong provinsi membuat perdanya," lanjutnya.
Undang-undang tersebut mengatur bagaimana pelaku perbukuan, pemerintah atau pemerintah daerah, Perguruan Tinggi serta masyarakat berperan di sektornya masing-masing.
Seperti terungkap dalam penjelasan UU bahwa Standar perbukuan dikembangkan dan ditetapkan sebagai ukuran dan kriteria dalam pemerolehan naskah dan penerbitan buku untuk menghasilkan buku yang bermutu.
Kemudian, pelaku perbukuan juga dituntut untuk profesional, ditunjukkan dengan sertifikat profesi.
Amanat lain yang juga penting adalah pemerintah menyediakan akses usaha dan penyiapan iklim usaha perbukuan yang kondusif dan menetapkan kebijakan nasional untuk mengembangkan budaya literasi bagi warga Negara Indonesia.
"Sebagai contoh kalau perda itu dibuat, di Papua misalkan, yang kalau kita mengirimkan satu buku itu harga pengirimannya bisa lebih mahal dari harga bukunya, sehingga papua betul-betul kesulitan, anak-anak mau membaca tidak ada bukunya, karena perpustakaan daerah update-update bukunya juga kesulitan," tambahnya.
Meski Undang-undang No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan itu telah diturunkan melalui Peraturan Pemerintah nomor 75 Tahun 2019.
Merujuk Pasal 4, undang-undang ini bertujuan untuk:
a. Menumbuhkan dan mamperkuat cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan sistem perbukuan.
b. Mengatur dan mewujudkan sistem perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan buku bermutu, murah dan merata.
c. Menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga Negara Indonesia.
d. Meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui buku di tengah peradaban dunia.
"Jadi rupanya legislatif, punya utang konstitusi selama 4 tahun, karena tidak membuat Perda buku, apasih manfaatnya kalau perda buku dibuat atau Perda sistem perbukuan, jadi kalau perda itu dibuat, ekosistem perbukuan ini berjalan sehat," terangnya.
Dengan demikian, UU Perbukuan ini tidak mungkin bisa terimplementasikan jika setiap daerah tidak ada inisiasi Perda sebagai turunan. Dan tentu ketidakmerataan distribusi buku akan tetap menjadi masalah literasi. (win)