Hamili Ibunya dan Perkosa Anaknya, Warga Sumpiuh Dibekuk

Jumat 06-08-2021,08:57 WIB

BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan TG (31) warga Sumpiuh. Ia ditangkap lantaran diduga memperkosa AN (16) warga Kecamatan Tambak. Kapolresta Banyumas melalui Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Desember tahun 2020 lalu. https://radarbanyumas.co.id/perkosa-anak-bawah-umur-warga-banjarnegara-dibekuk/ https://radarbanyumas.co.id/bejat-dua-sejoli-mesum-di-kamar-mandi-musala-digerebek-warga-terjadi-di-gandrungmagu-cilacap/ Sebelum melakukan aksinya terhadap korban, tersangka meminta korban untuk membuatkan kopi di rumah tersangka. Sesaat setelah korban mengantarkan kopi kepada tersangka yang berada di kamar. Tersangka lalu menyuruh korban untuk tiduran. "Tersangkapun melakukan aksinya dan korban tak mampu untuk melawan," katanya. Ia mengatakan pihaknya bergerak melakukan penyidikan setelah mendapatkan laporan dari ADM (37) ibu korban yang akhirnya mengetahui jika anaknya diperkosa oleh tersangka. "Jadi tersangka ini pacaran dengan ADM yang merupakan ibu korban hingga hamil. Mereka lalu cekcok. Kebetulan pada saat itu korban AN mendengar cekcok tersebut dan kemudian AN mengatakan bahwa dirinya juga telah disetubuhi oleh tersangka," ungkapnya. Setelah polisi mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Kebasen. "TG dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal tahun penjara," pungkasnya. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait