STIKER: Pemasangan stiker di warung sate bebek di wilayah Kecamatan Tambak.
TAMBAK - Sebanyak 35 warung makan sate bebek di wilayah Kecamatan Tambak hanya melayani pembelian take away atau dibawa pulang. Menyusul kebijakan PPKM darurat pada 3 sampai 20 Juli mendatang.
https://radarbanyumas.co.id/80-persen-rumah-makan-tak-patuh-ppkm-darurat-di-kota-purwokerto-yang-di-desa-juga-dipantau/
Kapolsek Tambak Iptu Wasdi menjelaskan seluruh warung sate bebek telah ditempel stiker. Agar pemilik dan pengunjung warung memahami aturan.
"Warung sate bebek tidak melayani makan di tempat. Pesanan bisa dibungkus atau diantar," terang Kapolsek, Minggu (4/7).
Kecamatan Tambak populer dengan kuliner sate. Di pusat perekonomian, berdiri warung makan yang menawarkan olahan khas sate bebek.
Berada pada ruas jalan nasional dan perbatasan antara Banyumas dan Kebumen. Warung sate bebek di Kecamatan Tambak juga menjadi lokasi transit pengguna jalan yang melintas.
"Pengguna jalan yang transit ke warung sate bebek juga dihimbau tidak makan di tempat," imbuh Kapolsek.
Larangan tersebut guna mengantisipasi adanya kerumunan di warung makan. Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran corona virus.
Terlebih, pengguna jalan yang transit ke warung sate bebek tidak sedikit berasal dari luar wilayah. Sedangkan pemilik warung tidak bisa memastikan kondisi kesehatan pengunjung.
Pemantauan jam operasional tempat usaha juga dilakukan oleh Forkopincam Tambak. Mulai pukul 21.00 malam, sudah tidak ada aktivitas. Sehingga tidak memicu kerumunan. (fij)