PAPARAN: Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas Kresnawan, Wahyu Kristoyo, saat memberikan paparan konsultasi publik II RDTR Perkotaan Sokaraja. AAM JUNI RESTINO/RADARMAS
PURWOKERTO - Dalam Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Sokaraja tahun 2020-2040, Sokaraja dibagi ke dalam 4 Sub Bagian Wilayah Perkotaan (SBWP). Pembagian tersebut berdasarkan jangkauan pelayanan fasilitas, sarana dan prasarana.
https://radarbanyumas.co.id/nihil-penambahan-rth-publik-tahun-ini-dlh-andalkan-rth-dari-pengembang-perumahan-di-banyumas/
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas Kresnawan Wahyu Kristoyo mengatakan, keempat SBWP itu adalah SBWP A dimana wilayahnya terdiri dari pusat pemerintahan, ekonomi, industri kecil, pelayanan umum, dan permukiman.
Sedangkan SBWP B meliputi pusat ekonomi, permukiman, kawasan transit, dan industri kecil. Untuk SBWP C merupakan wilayah pusat pendidikan, ekonomi, dan permukiman. Dan pusat permukiman dan industri kecil untuk SBWP D.
"SBWP A itu meliputi Desa Sokaraja Wetan, Sokaraja Kidul, Sokaraja Tengah. SBWP B Sokaraja Tengah, Sokaraja Kulon, Karangkedawung, Kalikidang, dan Wiradadi. SBWP C Karangkedawung, Sokaraja Tengah, Sokaraja Kulon, Pamijen. Dan SBWP D Sokaraja Kulon, Sokaraja Tengah, Kedondong, Sokaraja Lor," katanya usai pemaparan konsultasi publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Sokaraja di pendopo Kecamatan Sokaraja, Kamis (27/5).
Ia menambahkan, untuk wilayah Sokaraja memang didominasi oleh perdagangan dan jasa juga permukiman. Nantinya, dengan potensi yang dimiliki Sokaraja, maka pengembangan wilayah kedepan akan mengakomodir potensi tersebut.
"Kita sebelumnya sudah melakukan konsultasi publik I yang dimulai 15 Oktober tahun lalu yang mengundang pengusaha dan stakeholder," ujarnya.
Dari hasil konsultasi publik pertama itu ia sebut, semua masukan yang ada sudah dicatat dan diakomodir. Salah satunya adalah soal kemacetan lalu lintas terutama saat musim liburan. Nantinya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan kajian manajemen lalu lintas perkotaan.
"Kemacetan yang ada nanti kita ada andalalin, untuk antisipasi," ujarnya.
Lebih jauh, ia sampaikan tujuan penataan ruang bagian wilayah perencanaan Sokaraja adalah mewujudkan Sokaraja sebagai kota transit pelayanan perkotaan. Caranya dengan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada sektor perdagangan skala kabupaten, industri kecil dan permukiman yang berkelanjutan. (aam)
Pembagian Wilayah Perkotaan Sokaraja
(Berdasarkan RDTR Perkotaan tahun 2020-2040)
- SBWP A : Sokaraja Wetan, Sokaraja Kidul, Sokaraja Tengah
(meliputi pusat pemerintahan, ekonomi, industri kecil, pelayanan umum, dan permukiman)
- SBWP B: Sokaraja Tengah, Sokaraja Kulon, Karangkedawung, Kalikidang, dan Wiradadi
(meliputi pusat ekonomi, permukiman, kawasan transit, dan industri kecil)
- SBWP C: Karangkedawung, Sokaraja Tengah, Sokaraja Kulon, Pamijen
(meliputi pusat pendidikan, ekonomi, dan permukiman)
- SBWP D: Sokaraja Kulon, Sokaraja Tengah, Kedondong, Sokaraja Lor
(pusat permukiman dan industri kecil)