Setubuhi Gadis Bawah Umur Hingga Hamil, Pemuda Karanglewas Dibekuk

Rabu 25-11-2020,18:46 WIB

Tersangka didampingi kuasa hukum saat diperiksa polisi BANYUMAS - HZ (21) warga Karanglewas dibekuk Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Ia ditangkap lantaran menyetubuhi gadis dibawah umur hingga hamil empat bulan. Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim AKP Berry penangkapannterhadap tersangka dilakukan pada Selasa (24/11). Pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari orangtua korban warga Kecamatan Purwokerto Timur. https://radarbanyumas.co.id/anak-9-tahun-jadi-korban-pencabulan-tetangganya-di-sidanegara/ "Korban masih berstatus pelajar kelas 3 SMA," katanya. Ia mengatakan, orang tua korban mengetahui hal tersebut setelah lantaran melihat adanya perbedaan bentuk tubuh korban. "Dan setelah di cek urine dengan menggunakan test pack, ternyata hasilnya positif hamil," lanjutnya. Saat ditanya oleh orang tuanya, korban menjawab telah disetubuhi oleh seorang lelaki berinisial HZ. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Banyumas. "HZ berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan HZ yang sedang bekerja di sebuah bengkel. HZ menyetubuhi korban dengan memberikan 150 ribu," ucapnya. Ia mengatakan korban disetubuhi pelaku pada bulan Juni lalu di sebuah hotel dinkawasan Baturraden. Guna keperluan penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. Atas perbuatannya, pelaku HZ dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait