HUKUMAN : Pelanggar wajib masker mendapatkan hukuman push up. ISTIMEWA
BANYUMAS - Pengadilan Negeri Banyumas mencatat sebanyak 465 perkara tindak pidana ringan pelanggar wajib masker telah disidang. Angka tersebut dalam rentang waktu sekitar enam bulan.
"Data pelanggar wajib masker yang disidang dari Mei sampai 14 Oktober," rinci Humas Pengadilan Negeri Banyumas Randi Jastian Afandi, Minggu (18/10).
https://radarbanyumas.co.id/ratusan-pelanggar-masker-terjaring-operasi-gabungan/
Dari total jumlah perkara tersebut, 168 diantaranya pelanggar wajib masker berasal dari luar wilayah Banyumas. Dengan demikian sisanya sebanyak 297 pelanggar merupakan warga lokal Banyumas.
Dikatakan Randi berdasarkan fakta persidangan pelanggar menggunakan masker hanya sebagai formalitas. Pelanggar mayoritas memakai masker hanya dikalungkan atau digunakan di dagu.
Pelanggar tidak memahami fungsi penggunaan masker sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Bahwa masker untuk melindungi diri dari droplet atau cairan liur yang dapat menularkan corona virus.
"Pelanggar yang mengantongi maskernya di saku saat keluar rumah jumlahnya relatif sedikit. Jauh lebih banyak yang hanya formalitas," ujar Randi.
Oleh karena itu, setiap kali digelar sidang tindak pidana ringan wajib masker. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Banyumas menekankan kepada pelanggar untuk mensosialisasikan kepada keluarga, kerabat dan lainnya mengenai fungsi pemakaian masker yang benar. (fij)