Zero ODOL 2027 di Cilacap: Jangan Hanya Melarang, Tetapi Siapkan Solusi

Selasa 03-11-2026,13:37 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

Oleh: Teguh Priyanto

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Cilacap/Mahasiswa Magister Administrasi Publik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kebijakan pemberlakuan Zero Over Dimension Over Loading (Zero ODOL) pada tahun 2027 menjadi langkah penting untuk mewujudkan transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Di Kabupaten Cilacap, kebijakan ini bukan sekadar urusan kendaraan yang kelebihan muatan atau dimensi, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kondisi jalan, dan keberlangsungan kegiatan ekonomi.

Kendaraan yang melebihi ukuran dan muatan memiliki risiko lebih besar terhadap keselamatan. Selain dapat mempercepat kerusakan jalan, kendaraan ODOL juga berpotensi menyebabkan kecelakaan akibat berkurangnya kemampuan kendaraan dalam mengendalikan laju dan pengereman.

Karena itu, kebijakan Zero ODOL perlu didukung oleh semua pihak.

Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup hanya dengan meningkatkan pengawasan dan penindakan. Pemerintah perlu memahami bahwa praktik ODOL juga berkaitan dengan kepentingan ekonomi.

Pengusaha angkutan ingin menekan biaya operasional, sementara pemilik barang menginginkan biaya pengiriman yang murah. 

Jika persoalan ini tidak diselesaikan secara menyeluruh, kebijakan Zero ODOL berpotensi menghadapi penolakan.

Dalam perspektif administrasi publik, kebijakan yang baik bukan hanya memiliki aturan yang jelas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Pemerintah harus hadir sebagai regulator sekaligus fasilitator.

Artinya, penegakan aturan perlu diimbangi dengan pembinaan, sosialisasi, dan solusi bagi pelaku usaha angkutan.

UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Cilacap memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan ini.

Pengujian kendaraan bermotor harus menjadi instrumen untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pemeriksaan dimensi, berat kendaraan, serta kesesuaian spesifikasi teknis perlu diperkuat sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, koordinasi antara Dinas Perhubungan, kepolisian, pengelola jalan, pengusaha angkutan, dan pemilik barang harus ditingkatkan.

Tags :
Kategori :

Terkait