CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dua ekor elang dilindungi dilepasliarkan di kawasan Cagar Alam Nusakambangan Timur, Kabupaten Cilacap
Dua satwa tersebut terdiri dari satu ekor elang-ular bido dan satu ekor elang bondol.
Keduanya merupakan satwa yang sebelumnya diserahkan oleh masyarakat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.
Kepala Resor KSDA Wilayah Cilacap, Wahyono Restanto, mengatakan kedua elang tersebut sudah melalui proses penanganan sebelum dikembalikan ke alam.
"Sebelum dilepasliarkan, kedua satwa ditempatkan di kandang habituasi agar bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan," katanya, Kamis (20/8/2026).
Pelepasliaran dilakukan di kawasan Cagar Alam Nusakambangan Timur, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan.
Prosesnya berjalan lancar dan kedua elang dalam kondisi sehat.
BACA JUGA:Pelihara Elang Brontok, Warga Gandrungmangu Cilacap Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA
Menurut Wahyono, pelepasliaran dilakukan untuk mengembalikan satwa ke habitatnya sekaligus menjaga keberadaan satwa liar dilindungi.
"Kami berharap satwa bisa kembali hidup di alam dengan baik. Masyarakat juga kami minta ikut menjaga dan tidak menangkap atau memelihara satwa yang dilindungi," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan sosialisasi kepada sejumlah pengunjung dan pengemudi perahu yang masuk ke kawasan.
Petugas mengingatkan bahwa Cagar Alam Nusakambangan Timur bukan kawasan wisata.
Kawasan tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian dengan izin masuk kawasan konservasi atau Simaksi.
"Kami mengimbau masyarakat memahami aturan yang berlaku. Kalau untuk pendidikan atau penelitian, harus mengurus izin terlebih dahulu," pungkasnya. ***