Polisi memeriksa pelaku.
BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas membekuk SNR (48) warga Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas, kemarin. SNR ditamgkap lantaran melakukan praktik penjualan judi jenis hongkong.
Kasat Reskrim AKP Berry, Jumat (21/8) mengatakan pihaknya mengamankan tersangka SNR (48) setelah mendapatkan informasi ada praktik perjudian si desa Kedungpring.
https://radarbanyumas.co.id/tabrakan-karambol-libatkan-lima-kendaraan-dua-mobil-satu-truk-dua-motor-di-jalur-sokaraja-purbalingga/
Mendapat informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan dan didapati benar SNR sedang melakukan penjualan kupon togel Hongkong.
"Kemudian SNR kami amankan bersama dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 174 ribu.Lalu ada juga lembaran sio atau togog, bolpoint warna hitam serta dua bonggol kupon togel," katanya.
Atas perbuatannya tersangka perjudian togel, SNR dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke - 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (ali)