CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Bawaslu Kabupaten Cilacap meminta KPU Kabupaten Cilacap melengkapi usulan penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2029 dengan kajian ilmiah.
Kajian tersebut dinilai penting agar perubahan dapil memiliki dasar yang jelas dan objektif.
Ketua Bawaslu Cilacap, Soim Ginanjar, mengatakan penataan dapil merupakan kewenangan KPU.
Namun, penyusunannya juga perlu mempertimbangkan masukan dari partai politik serta didukung kajian ilmiah.
"Jangan hanya berdasarkan poin-poin saja, tetapi perlu kajian ilmiah yang menjelaskan alasan perubahan dapil, selain faktor geografis dan kesetaraan nilai suara," katanya, Jumat (24/7/2026).
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan pentingnya menggunakan data kependudukan yang akurat.
Pasalnya, jumlah penduduk di Kabupaten Cilacap terus bertambah sehingga berpengaruh terhadap jumlah pemilih.
BACA JUGA:Bawaslu Cilacap Rekomendasikan Perbaikan 76 Data Pemilih ke KPU
"Jumlah penduduk di Cilacap selalu bertambah terutama jumlah pemilih juga bertambah sehingga perlu penataan lebih lanjut," tandasnya.
Sementara itu Ketua KPU Cilacap, Weweng Maretno, mengatakan evaluasi dilakukan karena enam dapil yang digunakan selama ini dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.
"Selain mempertimbangkan kondisi geografis, penataan dapil juga diharapkan dapat meningkatkan keterwakilan setiap wilayah di DPRD," ujarnya. ***