BPR Satu Jateng Ditarget Beroperasi 2027

Jumat 03-07-2026,15:09 WIB
Reporter : Imam Wahyudi
Editor : Puput Nursetyo

KEBUMEN - Direktur Utama PT BPR BKK Kebumen (Perseroda), Sudiharto, menyambut positif rencana konsolidasi atau penggabungan seluruh PT BPR BKK se-Jawa Tengah.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing bank daerah di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/7), Sudiharto menjelaskan konsolidasi tersebut merupakan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024. 

Regulasi tersebut mewajibkan BPR maupun BPR Syariah (BPRS) yang dimiliki oleh satu pihak atau pemerintah dan memiliki dua atau lebih BPR untuk melakukan penggabungan.

"Penggabungan yang dilakukan BPR BKK di Jawa Tengah merupakan bentuk konsolidasi sesuai amanat POJK," ujar Sudiharto.

Ia menjelaskan, seluruh BPR BKK dari 33 kabupaten dan kota di Jawa Tengah akan dilebur menjadi satu entitas baru bernama PT Bank Perekonomian Rakyat Satu Jateng (Perseroda). 

Nama tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Satu Jateng yang berlaku sejak 31 Desember 2025.

Meski demikian, proses penggabungan masih berlangsung sepanjang tahun 2026. Rencananya konsolidasi ini ditargetkan dapat terealisasi secara penuh pada 1 Januari 2027.

"Kami berharap sesuai timeline, pada 1 Januari 2027 seluruh proses penggabungan sudah selesai, tentunya apabila tidak ada hambatan," katanya.

Menurut Sudiharto, konsolidasi ini akan memperkuat kelembagaan BPR daerah. Dari semula terdiri atas 33 BPR BKK di tingkat kabupaten dan kota, nantinya akan menjadi satu bank dengan total aset mencapai sekitar Rp13,5 triliun.

"Dengan aset sebesar itu, BPR Satu Jateng berpotensi menjadi BPR terbesar di Indonesia," ungkapnya.

Besarnya struktur permodalan juga diyakini akan meningkatkan kemampuan bank dalam mendukung pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain memperluas akses permodalan, batas maksimum pemberian kredit (BMPK) juga akan meningkat.

"Kalau sebelumnya batas maksimum pemberian kredit sekitar Rp 10 miliar, ke depan bisa mencapai Rp 50 miliar untuk satu debitur karena struktur modalnya jauh lebih kuat," jelasnya.

Selain memperkuat kapasitas pembiayaan, konsolidasi juga diharapkan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola perusahaan. 

Menurut Sudiharto, manajemen akan menjadi lebih profesional dengan sistem pengelolaan yang terpusat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal.

Kategori :