"Untuk kebenarannya nanti akan dibuktikan di persidangan. Kami berharap perkara ini segera berlanjut ke tahap berikutnya agar ada kepastian hukum bagi korban dan keluarganya," tegasnya.
Kasus tersebut bermula dari pesta minuman keras yang dilakukan sejumlah remaja di Desa Karangrau pada Kamis (18/12/2025). Saat itu korban bersama teman-temannya mengonsumsi minuman keras jenis ciu sebelum beristirahat di bagian belakang rumah.
Namun sekitar pukul 04.00 WIB, korban yang sedang tertidur diduga disiram bensin dan dibakar. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius dan sempat menjalani perawatan di RSUD Banyumas.
Polresta Banyumas telah menetapkan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum berinisial MPP (15) sebagai tersangka. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan dan seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di persidangan mendatang. ***