CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Oknum petugas pelayanan permohonan E-KTP di Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, diduga melakukan pelecehan.
Pihak kecamatan Adipala melakukan klarifikasi terkait kasus tersedut. Klarifikasi dilakukan terhadap para korban maupun terduga pelaku menyusul adanya laporan yang beredar di masyarakat.
Camat Adipala, Firdaus Azy Mutia mengatakan, langkah tersebut dilakukan sesuai arahan dari BKPSDM Kabupaten Cilacap.
"Pihak kecamatan sudah melakukan klarifikasi dengan para korban maupun terduga pelaku," ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Firdaus menjelaskan, meski hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke aparat penegak hukum, pihak kecamatan tetap mengambil langkah penanganan awal dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Hasil klarifikasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Menurut Firdaus, dugaan kejadian tersebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2019. Terduga pelaku merupakan pegawai Kecamatan Adipala dengan status PPPK.
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Tanpa KTP Asli
"Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari bagian pelayanan sambil menunggu hasil laporan berita acara yang akan kami sampaikan hari ini," katanya.
Selain itu, Kecamatan Adipala juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) untuk pendampingan terhadap para korban.
Firdaus menegaskan, pihak kecamatan akan bersikap kooperatif dan mendukung proses penanganan sesuai aturan yang berlaku. ***