PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jumlah pernikahan usia dini di Kabupaten Banyumas pada tahun 2025 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Penurunan tersebut disebut menjadi dampak dari program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang digelar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas.
Kasi Bina Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Banyumas, Agus Setiawan mengatakan pada tahun 2024 jumlah pernikahan usia dini atau pasangan di bawah usia 19 tahun masih berada di angka sekitar 480 pernikahan. Kondisi itu kemudian mendorong Kemenag Banyumas mengintensifkan program edukasi ke sekolah-sekolah.
“Kami turun ke sekolah-sekolah ternyata sambutan dari pihak sekolah luar biasa. Pakar dari Dinas Kesehatan atau puskesmas setempat dihadirkan dari sisi kesehatannya dan Kemenag dari agamanya,” katanya.
Program BRUS dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada remaja mengenai kesiapan menikah dari sisi kesehatan, mental, hingga agama. Edukasi tersebut menyasar pelajar usia sekolah agar lebih memahami risiko dan dampak pernikahan dini.
BACA JUGA:Pernikahan Dini Masih Tinggi di Banyumas, Konseling Catin Terus Meningkat
Agus menjelaskan hasil program BRUS mulai terlihat nyata pada akhir tahun 2025. Jumlah pernikahan usia dini di Banyumas berhasil ditekan hingga sekitar 50 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah BRUS sukses. Mudah-mudahan semakin banyak calon pengantin yang sadar pentingnya kesehatan sebelum menikah. Persiapan bukan hanya nafsu untuk menikah,” terang dia.
Berdasarkan data Kemenag Banyumas, jumlah pernikahan usia dini sepanjang tahun 2025 tercatat kurang lebih sekitar 200 pernikahan. Angka tersebut jauh lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 480 kasus pernikahan usia anak.
Meski mengalami penurunan, permohonan rekomendasi nikah bagi pasangan kurang usia masih ditemukan di sejumlah wilayah. Salah satunya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur.
BACA JUGA:Pernikahan Dini di Purbalingga Turun, Perempuan Masih Dominasi Dispensasi
Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin mengatakan dalam tiga bulan terakhir pihaknya telah menerima setidaknya tiga permohonan surat rekomendasi nikah bagi calon pengantin kurang usia. Masing-masing permohonan diajukan pada Maret, April dan Mei 2025.
Menurutnya, permohonan terbaru diajukan oleh calon pengantin laki-laki asal Purwokerto Timur dengan calon pengantin perempuan dari luar wilayah eks Kotip Purwokerto. Pernikahan tersebut rencananya akan dilaksanakan di wilayah tempat tinggal calon pengantin perempuan.
“Yang kurang usia catin perempuannya. Pernikahan rencana dilangsungkan di tempat catin perempuan. Kami hanya membuat surat rekomendasi nikah bagi catin laki-laki yang rencana melangsungkan pernikahan di tempat catin perempuan,” pungkasnya.
Pemerintah berharap edukasi melalui program BRUS dapat terus diperluas agar angka pernikahan usia dini di Banyumas semakin menurun. Selain kesiapan ekonomi dan mental, kesehatan reproduksi remaja juga dinilai penting dipahami sebelum memasuki jenjang pernikahan. ***