PN Banyumas Terapkan Jaga Jarak Pengunjung Sidang

Selasa 24-03-2020,17:11 WIB

JAGA JARAK: Kursi pengunjung sidang ditandai untuk menjaga jarak cegah virus corona. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS BANYUMAS - Pengadilan Negeri Banyumas menerapkan aturan jaga jarak pengunjung. Menyusul adanya kewaspadaan terhadap penyebaran corona virus di wilayah Banyumas. "Tempat duduk pengunjung kita atur jaraknya. Pintu masuk disediakan handsanitizer dan gunakan masker," rinci Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Abdullah Mahrus, Senin (23/3) sebelum melangsungkan agenda mediasi. Tidak hanya kursi pengunjung di ruang sidang yang diatur jarak. Kursi ruang tunggu juga demikian. Kursi dibubuhi lakban berwarna hitam dan coklat untuk menandai. Pengunjung diharuskan duduk berjarak satu kursi diantara kursi lainnya. Demikian juga dengan terdakwa yang menunggu giliran persidangan di dalam ruang sidang. Terdakwa duduk berjarak dan mengenakan masker. Pantauan Radarmas di ruang sidang, pengunjung sempat ditegur oleh majelis hakim. Pasalnya, pengunjung tidak mentaati peraturan untuk menjaga jarak duduk. Padahal, aturan untuk kebaikan bersama dalam mencegah penyebaran virus corona. Dalam persidangan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Ardhianti Prihastuti mengingatkan pengunjung sidang untuk menggunakan handsanitizer yang telah disediakan. Sebagai upaya untuk menjaga diri dari virus corona. Terdakwa ketika menjalani persidangan di pengadilan kerap dikunjungi oleh keluarga dan kerabat. Sidang menjadi momen keluarga untuk bertemu dengan terdakwa. (fij)

Tags :
Kategori :

Terkait