Terdakwa pengedar uang palsu menandatangani berkas. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS
BANYUMAS-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis kepada terdakwa pengedar uang palsu Damar Tri Jati dengan pidana satu tahun empat bulan penjara, denda sepuluh juta rupiah, subsider empat bulan.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan uang rupiah palsu.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Abdullah Mahrus dengan anggota Ardhianti Prihastuti dan Tri Wahyudi menetapkan barang bukti berupa delapan lembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, barang bukti uang tunai senilai total Rp 1,308 juta dengan rincian 16 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 12 lembar uang kertas pecahan Rp 20 ribu, 17 lembar uang kertas pecahan Rp 10 ribu, 15 lembar uang kertas pecahan Rp 5 ribu, 8 lembar uang kertas pecahan Rp 2 ribu, lima lembar uang kertas pecahan Rp 1 ribu dan tiga keping uang logam pecahan Rp 500.
Juga tiga bungkus rokok merk gudang garam signature dan satu bungkus rokok merek jarum super. Barang bukti uang dan rokok tersebut dirampas untuk negara.
Terdakwa yang menjalankan aksinya di Kecamatan d Sumbang dengan sasaran sejumlah toko juga menerima putusan majelis hakim. Termasuk putusan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 5 ribu. (fij)