SOSIALISASI : Pedagang mengikuti sosialisasi penempatan pasca relokasi. FIJRI/RADARMAS
KEMRANJEN- Pedagang Pasar Buntu mengutarakan wacana untuk mengubah ukuran lapak. Sebab, bagi beberapa pedagang, lapak dinilai kurang representatif untuk menyimpan barang.
"Pedagang pakaian, kelontong dan gerabah kesulitan dalam menyimpan barang. Apakah bisa lapak diubah?" ujar Saeful dalam kegiatan yang juga dihadiri Forkopimcam Kemranjen, Jum'at (6/3).
Menanggapi wacana pedagang, Kabid Pasar Dinperindag Banyumas Sarikin menegaskan pedagang tidak diperbolehkan mengubah bangunan. Sebab, menyalahi peraturan dan berdampak pada keberlanjutan pembangunan.
"Secara undang-undang tidak boleh mengubah yang telah dibangun. Pasar Buntu sumber anggaran pembangunan dari pusat dan ketika ada yang mengubah bangunan maka dinas disalahkan pusat. Dampaknya, anggaran bisa distop. Sedangkan pasar yang lain masih ada yang perlu dibangun," papar Sarikin di gedung baru Pasar Buntu.
Dalam kegiatan yang dihadiri puluhan pedagang itu Sarikin juga menyebut sudah mengajukan surat kepada Bupati Banyumas untuk penghapusan aset Pasar Buntu. Pihaknya masih menunggu persetujuan.
"Bangunan lama Pasar Buntu ada prosedurnya untuk pembongkaran. Tidak bisa serta merta dilakukan pembongkaran setelah gedung baru jadi," kata Sarikin.(fij)