Bayar PBB Sebelum Juli, Warga Cilacap Berpeluang Dapat Hadiah

Selasa 31-03-2026,13:50 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kabar gembira bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Cilacap.

Wajib pajak yang melakukan pembayaran, khususnya sebelum 31 Juli 2026, bisa mengikuti program undian gebyar pajak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cilacap mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada masyarakat sejak sebelum bulan puasa.

"Kami mengajak masyarakat untuk segera membayar PBB sebelum 31 Juli agar bisa ikut undian gebyar pajak dengan berbagai hadiah menarik," ujar Kepala Bapenda Cilacap Luhur Satrio Muchsin, Selasa (31/3/2026).

BACA JUGA:Pembayaran PBB di Cilacap Bisa dengan QRIS, Warga Tinggal Scan dari SPPT

Meski demikian, Luhur menjelaskan batas akhir pembayaran PBB tetap hingga akhir September 2026.

Jika melewati batas tersebut, wajib pajak akan dikenakan denda sesuai ketentuan.

"Untuk jatuh tempo pembayaran tetap sampai akhir September. Kalau lewat dari itu, akan dikenakan denda," jelasnya.

Selain memberikan hadiah bagi wajib pajak, Bapenda juga menyiapkan apresiasi untuk pemerintah desa yang mampu menyelesaikan pembayaran PBB sesuai target waktu yang ditentukan.

BACA JUGA:PBB Rp 0 Dilanjutkan Pada 2026, Pemkab Cilacap Gratiskan 80.969 SPPT

Luhur menambahkan, saat ini pembayaran PBB semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk menggunakan QRIS dan sejumlah platform pembayaran digital.

"Sekarang masyarakat bisa bayar PBB lebih mudah, bisa lewat QRIS maupun platform pembayaran lainnya," lanjutnya. 

Dengan kemudahan tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat serta mendukung pembangunan daerah.

Tags :
Kategori :

Terkait