“Menghimbau pengelola DTW untuk melengkapi dengan sarana CCTV. Menghimbau dan menyarankan agar pengelola DTW memasang peta lokasi karena ditemukan belum semua DTW memiliki dan memasang denah (peta) lokasi,” imbuhnya.
Khusus objek wisata berbasis air seperti kolam renang, pengelola juga disarankan menyediakan loker penyimpanan barang bagi pengunjung.
Pengelola objek wisata juga diminta memastikan seluruh kegiatan usaha pariwisata berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Melakukan kalibrasi atau uji petik keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas/wahana usaha secara berkala, terutama untuk wahana dengan tingkat risiko tinggi,” ujarnya.
Selain itu, pengelola diminta segera memperbaiki fasilitas yang rusak serta menyediakan tempat sampah yang memadai untuk menjaga kebersihan lingkungan wisata.
Dinporapar juga mengingatkan agar pembangunan fasilitas wisata yang masih berlangsung dapat segera diselesaikan sehingga tidak mengganggu kenyamanan pengunjung saat libur Lebaran.