CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap merekomendasikan perbaikan 76 data pemilih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan PDPB Triwulan I Tahun 2026 yang digelar di Kantor KPU Cilacap, Kamis (12/3/2026).
Ketua Bawaslu Cilacap Soim Ginanjar mengatakan saran perbaikan diberikan setelah pihaknya melakukan pengawasan dan verifikasi data pemilih di lapangan.
“Kami merekomendasikan saran perbaikan terkait data pemilih. Jumlah sarper yang akan disampaikan sebanyak 76 data pemilih,” katanya, Jumat (13/3/2026).
BACA JUGA:Bawaslu Cilacap Perkuat Pengawasan Pemilihan, untuk Mencegah Praktik Politik Uang
Ia menjelaskan saran perbaikan tersebut merupakan hasil pengawasan melalui uji petik PDPB dengan melakukan pengecekan langsung terhadap data pemilih.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan akurasi, validitas, dan kemutakhiran data pemilih serta melindungi hak pilih warga negara.
“Dari 76 data pemilih yang dimintakan untuk diperbaiki antara lain pemilih yang baru berusia 17 tahun dan pindah domisili namun belum terdata dalam PDPB Kabupaten Cilacap,” lanjutnya.
Selain itu, terdapat pula data pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih.
BACA JUGA:Demokrasi Dimulai dari Sekolah, Bawaslu Cilacap Gandeng Pemilih Pemula
Dokumen saran perbaikan tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno. Ia mengapresiasi langkah pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam memastikan data pemilih tetap akurat.
“Kami pasti akan menindaklanjuti saran perbaikan ini agar data pemilih selalu termutakhirkan,” ujarnya.
Weweng menambahkan, pleno penetapan rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 2 April 2026.
“Pleno penetapan rekapitulasi PDPB akan dilaksanakan pada bulan April mendatang, sesuai surat edaran dari KPU pusat,” katanya. (***)