Sekda Tegaskan ASN Pemkab Purbalingga Dilarang Memberi dan Menerima Parcel Lebaran

Jumat 06-03-2026,14:44 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dilarang menerima bingkisan atau parcel Lebaran. Larangan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran yang segera dikirim ke seluruh organisasi perangkat daerah.

Sekretaris Daerah Purbalingga Herni Sulasti mengatakan surat edaran tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan sebelum didistribusikan ke seluruh SKPD.

“Surat edaran akan dikirimkan ke seluruh SKPD,” kata Herni kepada Radarmas, Jumat (6/3/2026).

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada perayaan hari raya.

BACA JUGA:Ramadan 1447 H, Jam Kerja ASN Pemkab Purbalingga 32,5 Jam per Minggu, Ini Rinciannya

Dalam edaran tersebut diatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk saat perayaan hari raya.

Selain itu, aparatur negara juga dilarang meminta dana atau hadiah yang berkaitan dengan tunjangan hari raya, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlanjur menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Edaran tersebut juga mengatur jika gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

BACA JUGA:Pimpin Apel Peralihan Status 149 ASN Penyuluh Pertanian, Bupati Minta Swasembada Pangan Dijaga

Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan menyertakan bukti dokumentasi dan penjelasan terkait penyalurannya. (***)

Tags :
Kategori :

Terkait