CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pasien dengan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) berstatus non-aktif, tetap akan dilayani di Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap.
Plt Direktur RSUD Cilacap, Kelly Kuswidianto mengatakan, status non-aktif tidak menjadi alasan untuk menolak pasien terutama dalam kondisi darurat.
"Kami tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang ke IGD. Sepanjang ada indikasi medis, pasien tetap kami layani,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026 tertanggal 11 Februari 2026, yang menyebutkan rumah sakit wajib memberikan pelayanan berdasarkan kebutuhan medis.
BACA JUGA:Antrean Panjang di Layanan Farmasi RSUD Cilacap Dikeluhkan
Menurutnya, rumah sakit hanya sebagai pelaksana pelayanan di lapangan.
Sedangkan kebijakan penonaktifan kepesertaan berada di tingkat pusat.
"Kami tetap menjalankan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan mengutamakan keselamatan pasien," tegasnya.
Berdasarkan data yang diterima, sekitar 56 ribu peserta BPJS PBI di Kabupaten Cilacap saat ini berstatus non-aktif.
Meski jumlahnya cukup banyak, masyarakat diminta tidak panik. Warga yang membutuhkan layanan kesehatan tetap bisa datang ke fasilitas kesehatan, terutama dalam kondisi darurat.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," pungkasnya.