PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – UPTD Puskeswan Purbalingga melakukan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap 36 ekor sapi di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini bagian dari penyerapan vaksin PMK yang mulai digulirkan sejak awal Februari 2026.
Dokter Hewan UPTD Puskeswan Purbalingga, drh Retno Endrawati, menjelaskan pemerintah sejak 2025 menetapkan Februari dan Agustus sebagai bulan vaksinasi PMK. Penjadwalan ini bertujuan agar perlindungan ternak dilakukan rutin dan terukur.
Namun, pelaksanaan di lapangan masih menemui kendala karena vaksinasi dilakukan saat jam dinas. Banyak peternak sedang mencari pakan sehingga petugas kerap tidak bertemu langsung dengan pemilik sapi.
Padahal, vaksinasi hanya bisa dilakukan dengan izin langsung dari peternak. Kondisi ini membuat proses vaksinasi tidak selalu berjalan sesuai target.
BACA JUGA:Target Vaksinasi PMK Purbalingga Turun Jadi 7.500 Dosis, Fokus Vaksin Ulang dan Sapi Baru
Selain itu, masih ada anggapan sapi yang divaksin justru menjadi sakit. Retno menegaskan persepsi tersebut keliru karena vaksin berfungsi mencegah penularan PMK.
"Memang tidak semudah membalikkan telapak tangan membuat masyarakat sadar dan paham," katanya.
Ia menjelaskan anak sapi berusia lebih dari tiga bulan sudah bisa divaksin. Vaksinasi juga perlu diulang setiap enam bulan sekali agar kekebalan ternak tetap terjaga.
Retno mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan kandang agar kotoran tidak menumpuk dan memicu penyakit. Ternak baru juga wajib dikarantina selama 14 hari sebelum digabung dengan ternak lain dalam kondisi sehat.
BACA JUGA:Realisasi Vaksinasi PMK di Purbalingga Capai 8.736 Dosis
Menurutnya, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sangat penting dalam lalu lintas ternak. Namun perhatian pedagang terhadap dokumen tersebut dinilai masih minim.
Sementara itu, peternak yang baru membeli ternak umumnya langsung menghubungi dokter hewan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan hewan yang dibeli.