AMBIL: Warga mengambil administrasi kependudukan. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS
BANYUMAS - Pemerintah Kecamatan Banyumas mencatat jumlah pemohon e-KTP stabil sejak Februari hingga Juni 2019. Rata-rata setiap bulannya terdapat lebih dari 200 penduduk yang mengajukan permohonan.
"Pemohon bervariasi. Ada yang pemula, hilang, rusak, perubahan status perkawinan dan pindah-datang," rinci Operator Pelayanan Kependudukan Nanang Wahyudi, Rabu (31/7).
Sementara itu, pada Januari 2019, pemohon e-KTP mencapai 356 orang. Ketika itu, Dindukcapil Kabupaten Banyumas melakukan penyisiran terhadap penduduk yang belum melakukan rekam data.
Penduduk tersebut mendapatkan undangan untuk perekaman data. Termasuk lansia yang kesulitan mobilitasnya dalam mengakses rekam data.
Menurut Nanang, seiring berkembangnya zaman. kesadaran penduduk cukup tinggi untuk memiliki administrasi kependudukan. Kendala hanya pada penduduk yang merantau. Sehingga belum sempat untuk melakukan perekaman data e-KTP.
Pemerintah kecamatan melakukan kerja sama dengan pemerintah desa untuk distribusi e-KTP yang telah jadi. Sebab pencetakan e-KTP masih berada di Dindukcapil.
"E-KTP yang telah jadi dari Dinduk, kita serahkan ke desa. Pemohon tidak perlu ke kecamatan lagi," ujar Nanang di Ruang Pelayanan. Pada Februari terdapat 204 pemohon e-KTP. Lalu Maret 267 pemohon, April 278 pemohon, Mei 308 pemohon dan Juni 259 pemohon. (fij)