PAD Cilacap Hormati Proses Hukum PHI Terkait Perselisihan Hubungan Industrial

Senin 12-01-2026,13:00 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Perusahaan Ali Daya (PAD) Cilacap menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait perselisihan hubungan industrial dengan enam mantan tenaga alih daya (TAD).

Manajemen PAD Cilacap menegaskan, penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan seharusnya ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, perusahaan memilih mengikuti seluruh tahapan proses hukum hingga adanya putusan pengadilan.

Pimpinan PAD Cilacap, Ruseno mengatakan, mekanisme PHI merupakan jalur resmi dan berkeadilan dalam menyelesaikan perbedaan pandangan antara perusahaan dan pekerja.

BACA JUGA:Negosiasi Buntu, PAD Cilacap Ajukan Sengketa Ketenagakerjaan ke PHI

"Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Namun penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebaiknya dilakukan melalui mekanisme hukum yang telah diatur. Saat ini juga sudah terbit panggilan sidang pertama," kata Ruseno, Senin (12/1/2026).

Terkait aksi long march yang dilakukan enam eks TAD dari Cilacap menuju Jakarta, Ruseno menyebut hal tersebut merupakan sikap dan pilihan masing-masing individu.

Ia menegaskan PAD Cilacap tetap berkomitmen menjalankan usaha secara profesional, patuh terhadap hukum, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

"Ya kami tetap berkomitmen menjalankan usaha dan yang pasti patuh dengan hukum," tandasnya. 

BACA JUGA:PAD Cilacap Tempuh Jalur Negosiasi, Buntut Aksi Longmarch Pekerja Menuju Jakarta

Ruseno menambahkan, selama ini PAD Cilacap telah menjalankan pengelolaan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait tenaga alih daya.

"Perusahaan juga berkomitmen menjaga iklim kerja yang kondusif dan berorientasi pada keberlanjutan usaha," lanjutnya. 

PAD Cilacap mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menjaga situasi tetap kondusif agar penyelesaian perkara dapat berlangsung secara objektif dan adil. (jul) 

Tags :
Kategori :

Terkait