UMK Cilacap Naik 5 Persen, Serikat Pekerja Nilai Belum Seimbang

Jumat 26-12-2025,14:56 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID- Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap tahun 2026 sebesar sekitar 5 persen menjadi perhatian serikat pekerja. UMK yang semula Rp 2.640.248 naik menjadi Rp 2.773.184, atau bertambah Rp 132.936.

Ketua Aliansi SP - SB Kabupaten Cilacap, Dwiantoro Widagdo, menyampaikan bahwa kenaikan tersebut dinilai belum sebanding dengan kebutuhan hidup pekerja.

Ia menjelaskan, saat ini Komponen Hidup Layak (KHL) di Cilacap berada di kisaran Rp3,3 juta, sementara KHL Jawa Tengah sekitar Rp3,5 juta.

"Kondisi itu menunjukkan bahwa upah buruh di Cilacap masih berada di bawah kebutuhan hidup layak, " katanya saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).

BACA JUGA:Serikat Pekerja Dorong UMK 2026 Naik Jadi Rp 3,19 Juta

Selain itu, ia juga menyinggung adanya kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) sekitar 9 persen, yang berdampak pada naiknya harga barang dan jasa.

"Dengan kenaikan upah 5 persen, daya beli buruh berpotensi menurun," ujarnya.

Sementara itu, Teguh Purwanto selalu anggota dewan pengupahan dari elemen buruh menyampaikan bahwa usulan UMK 2026 dinilai belum sepenuhnya mencerminkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap.

Dalam rapat tersebut, terdapat empat usulan dari masing-masing unsur, yakni unsur pengusaha sebesar 3,98 persen, unsur pemerintah 6,16 persen, unsur akademisi 7,16 persen, dan unsur pekerja 7,29 persen.

"Hasil rekomendasi kenaikan UMK ditetapkan sebesar 5 persen. Tapi angka itu masih berada di tengah-tengah usulan yang ada dan masih perlu dikaji kembali agar dapat mengakomodasi berbagai pertimbangan, " tandasnya. (jul) 

Tags :
Kategori :

Terkait