Polresta Banyumas kini melanjutkan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan disertai kekerasan.
"Tidak ada toleransi bagi tindakan kriminal yang mengatasnamakan aparat. Kami pastikan kasus ini dituntaskan," katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan atau dugaan pemerasan berkedok penegakan hukum. (zet)