Ketua DPRD Hormati Proses Hukum

Senin 03-11-2025,12:48 WIB
Reporter : Imam Wahyudi
Editor : Puput Nursetyo

KEBUMEN - Ketua DPRD Kebumen H Saman menegaskan hingga kini pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi. Ini terkait pelimpahan perkara salah satu anggotanya ke Kejaksaan Negeri Kebumen.

Namun demikian, pihaknya menegaskan agar senantiasa menghormati proses hukum. Selain itu juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Hormati proses hukum dan junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dalam hal ini seseorang tidak boleh dikatakan bersalah sebelum ada ketukan palu hakim di pengadilan," tuturnya, Senin (3/11).

Disampaikannya, seseorang yang menjadi terlapor, belum tentu menjadi tersangka. Tersangka juga belum tentu menjadi terdakwa. Terdakwa juga belum tentu menjadi terpidana. 

"Kami tegaskan kembali, junjung asas praduga tak bersalah," katanya.

Disinggung mengenai perkara tersebut, H Saman menegaskan jika itu menjadi urusan partai terkait. Dalam hal ini jika akan ada Pengganti Antar Waktu (PAW) atau lainnya tentunya urusan partai. "Jika akan ada PAW itu urusan partai," ungkapnya.

Sekedar mengingatkan, berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah dengan tersangka salah satu Oknum Anggota DPRD Kebumen berinisial K telah dilimpahkan dari Polres ke ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen. 

Oknum anggota dewan tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kebumen dalam kasus tersebut pada akhir Agustus 2025 lalu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Sulistyohadi menjelaskan penyidik Polres Kebumen telah melimpahkan berkas beserta tersangka kepada Kejari Kebumen pada hari ini, Jumat (31/10). Tersangka masih berstatus Anggota DPRD aktif.

Tersangka kini ditahan di Rutan Kebumen selama 20 hari kedepan. Selanjutnya, Kejari Kebumen akan melengkapi administrasi untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen. Terhadap tersangka, diterapkan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. (mam)

Tags :
Kategori :

Terkait