Satpol PP Cilacap Pindahkan Jadwal Sidang Tipiring ke Tiap Kamis Mulai 2026

Senin 03-11-2025,15:19 WIB
Reporter : Rynaldi Fajar Septrianto
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap akan mengubah jadwal pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) menjadi lebih rutin, yakni setiap hari Kamis mulai tahun 2026. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penegakan peraturan daerah (perda) di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Cilacap, Khamdani Junaedi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap terkait rencana tersebut.

"Saat ini, kami masih menjadwalkan sidang tipiring pada hari Kamis. Namun, melalui kerjasama yang telah dijalin dengan Pengadilan Negeri, mulai tahun depan, persidangan tipiring akan kami gelar tiap hari Sabtu," ujar Khamdani kepada Radarmas, Senin (3/11/2025).

Khamdani menjelaskan, langkah strategis ini diambil untuk mengatasi kendala yang selama ini dihadapi dalam penegakan perda. Selama ini, penindakan tipiring hanya dilakukan satu tahun sekali.

BACA JUGA:Melalui Persidangan Tipiring, Satpol PP dongkrak PAD Kabupaten Cilacap

"Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalisasi penegakan perda di Kabupaten Cilacap. Selama ini, banyak pelanggar perda yang baru bisa mendapat denda atau ancaman kurungan setelah menunggu lama, lantaran penindakan tipiring hanya digelar satu tahun sekali," jelasnya.

Dengan jadwal yang lebih rutin, Satpol PP berharap penegakan perda menjadi lebih efektif dan memberikan efek jera yang lebih cepat kepada para pelanggar. (rey)

Tags :
Kategori :

Terkait